Syarat dan Cara Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama

Taugitu.com, Perceraian adalah berakhirnya hubungan perkawinan karena suatu sebab dengan keputusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam perkawinan. 

Perceraian dapat disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya adanya ketidakcocokan salah satu pihak atau keduanya, terjadi kekerasan dalam rumah tangga, tidak dilaksanakanya kewajiban suami maupun istri, atau bahkan dipicu oleh adanya pihak ketiga.

Syarat dan Cara Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama

Perceraian tentunya menjadi hal yang tidak diinginkan oleh pasangan manapun, karena perceraian akan memberikan banyak dampak negatif, terlebih bagi mereka yang telah dikaruniai anak karena akan memberikan dampak negatif untuk perkembangan psikologi anak, meskipun demikian pada beberapa kasus, perceraian dianggap menjadi solusi yang baik bagi permasalahan dalam suatu hubungan perkawinan.

Secara umum pengajuan perceraian ke pengadilan terbagi menjadi dua, yaitu Gugatan Perceraian dan Permohonan Perceraian Talak, Gugatan Perceraian adalah Gugatan yang diajukan oleh Istri kepada Suami, sedangkan Permohonan Perceraian Talak adalah Gugatan yang diajukan dari Suami kepada Istrinya.

Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Cerai ?

Gugatan Perceraian

Merangkum dari situs resmi Pengadilan Agama Surakarta, Seorang istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan dengan ketentuan dan langkah-langkah sebagai berikut :

Penggugat membuat permohonan tertulis  atau lisan yang ditujukan kepada pengadilan agama, tata cara pembuatan surat gugatan dapat dikonsultasikan kepada pihak pengadilan agama.

- Gugatan ditujukan kepada Pengadilan Agama dengan ketentuan,sebagai berikut 
  • Sesuai dengan domisili penggugat yang dibuktikan dengan KTP.
  • Sesuai dengan domisili tergugat, jika penggugat meninggalkan rumah tanpa seijin tergugat;
  • Sesuai dengan domisili tergugat, jika penggugat berdomisili di luar negeri;
  • Sesuai dengan wilayah hukum pengadilan agama tempat dilangsungkannya perkawinan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat jika penggugat dan tergugat berdomisili di luar negeri;
- Gugatan memuat antara lain : a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat; b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); dan c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
- Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap
- Membayar biaya perkara
- Penggugat dan Tergugat atau kuasa hukumnya wajib hadir saat persidangan

Dokumen Persyaratan

1. Surat Pengantar dari Kelurahan (sesuai dengan KTP)
2. Surat Keterangan Domisili yang diketahui oleh Kelurahan, jika tempat kediaman/domisili berbeda dengan KTP
3. Fotokopi KTP (1 lembar, Kertas A4) bermaterai Rp 6.000,- 
4. Fotokopi Akta Nikah / Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah (jika menggunakan Duplikat Buku Nikah) (1 lembar, kertas A4) bermaterai Rp 6.000,- BUKU NIKAH ASLI / DUPLIKASI ASLI wajib dibawa
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
6. Surat Gugatan Cerai, di copy 8x dengan kertas A4, dan filenya diketik dalam bentuk file Word (doc, docx) dan di burning ke dalam CD atau silakan membawa flashdisk untuk dicopy

Nah setelah seluruh persyaratan lengkap dan gugatan perceraian telah didaftarkan, maka pengadilan agama akan melaksanakan pemanggilan kedua belah pihak, pada sidang pertama biasanya hakim akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Apabila memang nantinya tidak ada titik temu, maka akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya dengan memanggil saksi-saksi (jika dibutuhkan,) dan apabila hakim telah memutuskan putusan perceraian, maka kedua belah pihak akan mendapatkan akta cerai selambat-lambatnya 7 hari setelah pemberitahuan putusan.

Demikian Artikel Syarat dan Cara Mengajukan Gugatan Perceraian di pengadilan Agama, Semoga Bermanfaat.

Dirangkum dari https://pa-depok.go.id, http://www.pa-surakarta.go.id
Syarat dan Cara Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Syarat dan Cara Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Reviewed by Admin on November 09, 2021 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.