Taugitu.com, Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan alat untuk melakukan transaksi Tunai dan Non Tunai melalui mesin ATM ataupun mesin Edisi, memberikan manfaat yang cukup besar bagi para nasabah, karena memudahkan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti pembelian/pembayaran, transver dan lain-lain.
Kehilangan kartu ATM adalah hal yang sering dialami oleh sebagian nasabah, hal tersebut tentunya dapat menimbulkan kekhawatiran jika kartu ATM ditemukan dan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kehilangan kartu ATM bisa dikarenakan karena tercecer, pencurian atau bahkan tertelan mesin ATM karena kartu ATM telah rusak atau kesalahan memasukan PIN lebih dari tiga kali.
Jika hal tersebut terjadi kepada kita, maka sebaiknya tidak perlu panik, karena kita dapat melakukan langkah-langkah untuk mencegah adanya kerugian materi atau berkurangnya saldo dari rekening kita karena tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab
Berikut adalah langkah yang dapat kita lakukan ketika kartu ATM Hilang
Lakukan pemblokiran rekening, Pemblokiran rekening dapat dilakukan dengan 2 cara, pertama segera menghubungi customer servis bank tempat kita menabung, meminta agar saldo dalam rekening kita diblokir, pihak bank akan meminta data diri kita untuk dicocokkan dengan data bank, termasuk juga data Ibu Kandung.
Cara kedua yaitu melakukan pemblokiran saldo melalui aplikasi mobile banking, biasanya pada aplikasi mobile banking tersedia fitur / menu untuk melakukan blokir saldo, oleh karena itu disarankan setiap nasabah memiliki aplikasi mobile banking bank tempat menabung.
selanjutnya, lakukan pemblokiran kartu ATM/Debit, sama dengan cara diatas pemblokiran kartu debit dapat dilakukan dengan melalui customer servis maupun melalui aplikasi mobile banking, tujuannya yaitu agar kartu kita tidak disalahgunakan.
Nah, jika hal tersebut diatas telah kita lakukan, jangan lupa untuk segera mengurus penggantian Kartu ATM Hilang ke Bank. Sebelum mengajukan penggantian kartu ATM sebaiknya persiapkan dahulu Dokumen persyaratannya, yaitu :
- KTP
- Buku Rekening Tabungan
- Surat kehilangan dari kepolisian
Serahkan seluruh persyaratan tersebut ke pihak Customer Servis, proses penggantian kartu ATM membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit, untuk beberapa bank tidak mengharuskan membawa Surat kehilangan dari kepolisian cukup KTP dan Buku Tabungan. Pelayanan untuk penggantian kartu ATM juga berlaku untuk kartu tertelan mesin ATM, kartu rusak dan juga masa berlaku kartu habis.
Demikian artikel “Begini Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang, Berlaku di Seluruh Bank” semoga bermanfaat
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.