Taugitu.com, Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan.
Tindak Pidana Korupsi dapat merusak sensi-sendi ekonomi nasional, menimbulkan kerugian bgi negara dan masyarakat secara umum.
Seorang narapidana yang melakukan Tindak Pidana Korupsi yang telah divonis dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan juga mendapatkan hak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat seperti narapidana umum lainnya, akan tetapi wajib memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut ini adalah Syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang Narapidana Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
e. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
f. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
f. salinan register F dari Kepala Lapas;
g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
h. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan me1anggar hukum; dan
i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
k. melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
Jika surat pemberitahuan ke Kejaksaan tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Bagi Narapidana warga negara asing juga melampirkan dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. Kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga atau orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia.
Sumber : Permenkumham No 3 Tahun 2018
Tindak Pidana Korupsi dapat merusak sensi-sendi ekonomi nasional, menimbulkan kerugian bgi negara dan masyarakat secara umum.
Seorang narapidana yang melakukan Tindak Pidana Korupsi yang telah divonis dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan juga mendapatkan hak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat seperti narapidana umum lainnya, akan tetapi wajib memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
sumber gambar : beritasatu.com |
Berikut ini adalah Syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang Narapidana Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
Syarat Substantif
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
e. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
f. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Syarat Administratif
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
f. salinan register F dari Kepala Lapas;
g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
h. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan me1anggar hukum; dan
i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
k. melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
Jika surat pemberitahuan ke Kejaksaan tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Bagi Narapidana warga negara asing juga melampirkan dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. Kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga atau orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia.
Sumber : Permenkumham No 3 Tahun 2018
Pembebasan Bersyarat Bagi Koruptor
Reviewed by Admin
on
July 02, 2020
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.