Pembebasan Bersyarat Bagi Anak

Taugitu.com, Pembebasan Bersyarat bagi Anak yang menjalani pidana Penjara di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) memiliki persyaratan yang berbeda jika dibandingkan dengan Narapidana Dewasa.

Seorang dapat dimasukkan dalam kategori Anak jika telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum menacapai 18 (delapan belas) tahun.

Seorang Anak dapat diberikan Program Pembebasan Bersyarat dengan memenuhi pesryaratan Substantif dan Amnistratif.

Pembebasan Bersyarat Bagi Anak


Berikut adalah persyaratannya :

Syarat Substantif


a. telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan

b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Jika seorang anak mempunyai hukuman kumulatif (penjara dan denda) maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja yang pelaksanaannya berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tempat pelatihan kerja berdasarakan penunjukan atau rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan selama menjalani pelatihan kerja Anak dapat tinggal bersama orang tua/wali, lembaga sosial atau lembaga lain yang ditunjuk

Syarat Administratif


a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;

b. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan dari Kepala LPKA yang menerangkan bahwa Anak belum berumur 18 (delapan belas) tahun;

c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala LPKA;

d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;

e. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Anak yang bersangkutan;

f. salinan register F dari Kepala LPKA;

g. salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA;

h. surat pernyataan dari Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Anak selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Jika surat pemberitahuan ke kejaksaan tidak mendapatkantidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.

Bagi Anak Warga Negara Asing wajib menambkan dokumen

a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Anak selama berada di wilayah Indonesia.

b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan

c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia

Sumber : Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018
Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Reviewed by Admin on July 06, 2020 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.