Taugitu.com, Jakarta, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan lisensi bagi seorang pengemudi kendaraan bermotor bahwa yang bersangkutan dianggap telah cakap/mahir mengendarai kendaraan bermotor dan layak menggunakannya di jalan raya yang sesuai peruntukkanya.
Sejak 2019, Polri melalui Direktorat Lalu Lintas telah mengeluarkan SIM model baru, bukan hanya secara bentuk tampilan, ternyata ada ketentuan dari SIM baru yang berubah.
Jika dibandingkan antara SIM lama dengan SIM baru secara fungsi hampir tidak ada yang berubah, namun ada perbedaan fisik yang berubah.
Secara fisik tampilan SIM baru lebih simpel, dengan didominasi warna merah putih, dan ada penambahan data yaitu golongan darah, jika pada SIM lama memuat tanda tangan kapolres dan pemilik sim, pada SIM baru digantikan dengan foto pemilik.
Hal yang paling berbeda yaitu, SIM baru dapat digunakan untuk transaksi keuangan (e-money), dan nantinya petugas dapat langsung melakukan scan SIM menggunakan alat khusus untuk mengetahui riwayat pemilik SIM, semisal pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, kecelakaan dan lain-lain.
Masa berlaku SIM baru sama dengan SIM Lama, yaitu 5 tahun, hanya saja jika pada SIM lama masa berlaku mengikuti tanggal lahir Pemilik, pada SIM baru masa berlaku 5 tahun sejak tanggal pencetakan SIM. Inilah yang harus dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait masa berlaku SIM Baru
SIM baru juga berlaku secara nasional, artinya pemilik bisa melakukan perpanjangan di wilayah manapun diseluruh Indonesia, tanpa harus melakukan pencabutan berkas seperti pada SIM lama.
Sejak 2019, Polri melalui Direktorat Lalu Lintas telah mengeluarkan SIM model baru, bukan hanya secara bentuk tampilan, ternyata ada ketentuan dari SIM baru yang berubah.
Perbedaan SIM Baru dari SIM Lama
Jika dibandingkan antara SIM lama dengan SIM baru secara fungsi hampir tidak ada yang berubah, namun ada perbedaan fisik yang berubah.
Sumber gambar : indozone.id |
Secara fisik tampilan SIM baru lebih simpel, dengan didominasi warna merah putih, dan ada penambahan data yaitu golongan darah, jika pada SIM lama memuat tanda tangan kapolres dan pemilik sim, pada SIM baru digantikan dengan foto pemilik.
Hal yang paling berbeda yaitu, SIM baru dapat digunakan untuk transaksi keuangan (e-money), dan nantinya petugas dapat langsung melakukan scan SIM menggunakan alat khusus untuk mengetahui riwayat pemilik SIM, semisal pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, kecelakaan dan lain-lain.
Masa berlaku SIM baru sama dengan SIM Lama, yaitu 5 tahun, hanya saja jika pada SIM lama masa berlaku mengikuti tanggal lahir Pemilik, pada SIM baru masa berlaku 5 tahun sejak tanggal pencetakan SIM. Inilah yang harus dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait masa berlaku SIM Baru
SIM baru juga berlaku secara nasional, artinya pemilik bisa melakukan perpanjangan di wilayah manapun diseluruh Indonesia, tanpa harus melakukan pencabutan berkas seperti pada SIM lama.
Penting, Masa Berlaku SIM Baru Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir
Reviewed by Admin
on
July 09, 2020
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.