Persyaratan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Teroris

Taugitu.com, Tindak Pidana Terorisme merupakan kejahatanyang dilakukan dengan menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan sengaja, sistematis, dan terencana, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas dengan target aparat negara, penduduk sipil secara acak atau tidak terseleksi, serta Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup, dan Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dan cenderung tumbuh menjadi bahaya simetrik yang membahayakan keamanan dan kedaulatan negara, integritas teritorial, perdamaian, kesejahteraan dan keamanan manusia, baik nasional, regional, maupun internasional. (ngada.org)

Tindak Pidana Terorisme umumnya dilakukan oleh suatu kelompok atau organisasi yang memiliki keinginan untuk mengacaukan kondisi keamanan suatu wilayah

Tindak Pidana Terorisme pada dasarnya bersifat transnasional dan terorganisasi karena memiliki kekhasan yang bersifat klandestin yaitu rahasia, diam-diam, atau gerakan bawah tanah, lintas negara yang didukung oleh pendayagunaan teknologi modern di bidang komunikasi, informatika, transportasi, dan persenjataan modern sehingga memerlukan kerja sama di tingkat internasional untuk menanggulanginya.

Tindak Pidana Terorisme dapat disertai dengan motif ideologi atau motif politik, atau tujuan tertentu serta tujuan lain yang bersifat pribadi, ekonomi, dan radikalisme yang membahayakan ideologi negara dan keamanan negara. Oleh karena itu, Tindak Pidana Terorisme selalu diancam dengan pidana berat oleh hukum pidana dalam yurisdiksi negara.

Di Indonesia Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2018, pelaku tindakan terorisme dincam hukuman kurungan paling singkat 3 (tiga) tahun dan maksimal hukuman mati.



Di Indonesia beberapa pelaku tindak pidana terorisme telah dieksekusi mati, selebihnya di masukkan di Lapas maximum security yang ada di Pulau Nusakambangan.

Lapas maximum security memiliki fasilitas diatas rata-rata Lapas yang ada di Indonesia, dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti kamera CCTV, Metal Detektor, automatic door lock, ruang pengawasan aktifitas narapidana selama 24.

Selain itu bangunan Lapas maximum security juga dilengkapi dengan pagar kejut, pengacak sinyal, hingga perekam suara disetiap ruangan. Selain itu keamanannya pun dilakukan berlapis.
Meskipun demikian, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pelaku Terorisme tetap mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan, salah satuya yaitu mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi WBP Tindak Pidana Terorisme berbeda dengan Pembebasan Bersyarat bagi WBP tindak Pidana Umum, baik syarat substantif maupun administratif.

Berikut ini adalah Syarat Substantif dan Administratif pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi  Narapidana Tindak Pidana Terorisme :

Syarat Substantif


a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
e. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
f. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
g. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: 1). kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau  2). tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.

Syarat Administratif


a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
f. salinan register F dari Kepala Lapas;
g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
h. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan me1anggar hukum; dan
i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
j. melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Jika surat pemberitahuan ke Kejaksaan tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. 

Bagi Narapidana warga negara asing juga melampirkan dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. Kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga atau orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia.

Pengajuan permohonan Pembebasan bersyarat dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi antara pusat dan daerah, dan untuk Tindak Pidana Terorisme harus mengirimkan berkas asli yang bersangkutan.

sumber : Kepmenkumham Nomor 8 tahun 2018, ngada.org
Persyaratan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Teroris Persyaratan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Teroris Reviewed by Admin on June 25, 2020 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.