Taugitu.com, Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Narkotika termasuk didalamnya prekursor narkotika serta psikotropika yang divonis kurungan paling sedikit 5 tahun memiliki persyaratan khusus jika dibandingkan dengan kejahatan narkotika yang divonis dibawah 5 tahun.
Syarat khusus yang diwajibkan yaitu mengikuti program asimilasi paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Kejahatan Perkusor narkotika serta psikotropika adalah kejahatan yang dilakukan dengan memiliki ataupun mengolah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika
Bagi narapidana Tindak Pidana Narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika dapat diusulkan untuk memeproleh program Pembebasan bersyarat, yaitu dengan memnuhi persyaratan substanntif dan aministratif :
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
e. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
f. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
f. salinan register F dari Kepala Lapas;
g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
h. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan me1anggar hukum; dan
i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Jika surat pemberitahuan ke Kejaksaan tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Bagi Narapidana warga negara asing juga melampirkan dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. Kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga atau orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia.
Persyaratan tersebut diatas wajib dilengkapi oleh Narapidana kasus Narkotika dan Prekusor Narkotika atau Psikotropika yang divonis paling sedikit 5 tahun, sedangkan bagi mereka yang divonis dibawah 5 tahun diberlakukan syarat seperti pidana umum.
Pengajuan permohonan Pembebasan bersyarat dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi antara pusat dan daerah, dan untuk Tindak Pidana Terebut harus mengirimkan berkas asli yang bersangkutan.
Sumber : Permenkumham No 3 Tahun 2018
Syarat khusus yang diwajibkan yaitu mengikuti program asimilasi paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Kejahatan Perkusor narkotika serta psikotropika adalah kejahatan yang dilakukan dengan memiliki ataupun mengolah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika
sumber gambar : Tribun Palu |
Bagi narapidana Tindak Pidana Narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika dapat diusulkan untuk memeproleh program Pembebasan bersyarat, yaitu dengan memnuhi persyaratan substanntif dan aministratif :
Syarat Substantif
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
e. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
f. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Syarat Administratif
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
f. salinan register F dari Kepala Lapas;
g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
h. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan me1anggar hukum; dan
i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Jika surat pemberitahuan ke Kejaksaan tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Bagi Narapidana warga negara asing juga melampirkan dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. Kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga atau orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia.
Persyaratan tersebut diatas wajib dilengkapi oleh Narapidana kasus Narkotika dan Prekusor Narkotika atau Psikotropika yang divonis paling sedikit 5 tahun, sedangkan bagi mereka yang divonis dibawah 5 tahun diberlakukan syarat seperti pidana umum.
Pengajuan permohonan Pembebasan bersyarat dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi antara pusat dan daerah, dan untuk Tindak Pidana Terebut harus mengirimkan berkas asli yang bersangkutan.
Sumber : Permenkumham No 3 Tahun 2018
Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Narkotika
Reviewed by Admin
on
June 26, 2020
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.