Taugitu.com, Uang merupakan alat pembayaran tunai yang sah dalam transaksi jual beli maupun pembayaran jasa.
Uang sangat dibutuhkan dalam berbagai aktifitas perekonomian masyarakat, meskipun saat ini transaksi ekonomi tidak selalu menggunakan uang tunai, dan digantikan dengan non tunai seperti cek, giro maupun melalui sistem transver.
Uang tunai hendaklah dirawat dengan baik, khususnya uang rupiah kertas, karena kondisi uang rupiah kertas yang rusak dapat menghilangkan nilai tukar uang itu sendiri.
Uang rupiah yang rusak masuk dalam kategori uang tidak layak edar, selain itu uang lusuh, uang cacat dan uang yang telah dicabut dari peredaran juga masuk kategori tersebut
Bagi masyarakat yang memiliki uang yang masuk kategori tidak layak edar, dapat menukarkan uang tersebut ke pihak Bank Indonesia (BI) atau pihak lain yang disetujui pihak BI.
Uang yang rusak akan diberikan penggantian sesuai dengan jumlah nominal uang yang ditukar, dengan ketentuan kerusakan pada uang memenuhi persyaratan.
Berikut ini adalah tata cara menukarkan uang rusak ke BI atau bank umum lainnya:
Nah, kini jika masyarakat memiliki uang rusak atau uang yang tidak layak edar, tentunya tidak harus bingung bagaimana cara menukarkan uang yang rusak, dan tentunya masyarakat selaku pengguna uang wajib menjaga kondisi uang dengan cara baik yaitu dengan menyimpannya dalam dompet dengan rapi atau tempat yang terjaga.
Masyarakat juga perlu tahu, bahwa uang yang telah dicabut masa berlakunya hanya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak ijin edar uang tersebut dicabut.
Semoga bermanfaat
Uang sangat dibutuhkan dalam berbagai aktifitas perekonomian masyarakat, meskipun saat ini transaksi ekonomi tidak selalu menggunakan uang tunai, dan digantikan dengan non tunai seperti cek, giro maupun melalui sistem transver.
Uang tunai hendaklah dirawat dengan baik, khususnya uang rupiah kertas, karena kondisi uang rupiah kertas yang rusak dapat menghilangkan nilai tukar uang itu sendiri.
Uang rupiah yang rusak masuk dalam kategori uang tidak layak edar, selain itu uang lusuh, uang cacat dan uang yang telah dicabut dari peredaran juga masuk kategori tersebut
Bagi masyarakat yang memiliki uang yang masuk kategori tidak layak edar, dapat menukarkan uang tersebut ke pihak Bank Indonesia (BI) atau pihak lain yang disetujui pihak BI.
Uang yang rusak akan diberikan penggantian sesuai dengan jumlah nominal uang yang ditukar, dengan ketentuan kerusakan pada uang memenuhi persyaratan.
image source by tempo.co.id |
Syarat uang rusak yang diberikan penggantian sesuai nominal
- Fisik Uang Kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya
Uang rusak yang tidak diberikan penggantian sesuai nominal
- Fisik Uang Kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
Tata Cara cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia
Berikut ini adalah tata cara menukarkan uang rusak ke BI atau bank umum lainnya:
- Pemohon mendatangi Bank Indonesia atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
- Serahkan uang rusak kepada petugas, dan petugas akan melakukan pengecekan fisik uang (scaning)
- Jika kondisi uang masih memenuhi persyaratan dari BI, maka akan mendapatkan penggantian uang sesuai dengan jumlah nominal uang rusak yang ditukarkan
- Jika ternyata uang yang rusak tidak memenuhi persyaratan, maka pemohon diminta mengisi formulir untuk pengajuan penelitian, jika pemohon tidak bersedia maka uang akan dikembalikan kepada pemohon.
Nah, kini jika masyarakat memiliki uang rusak atau uang yang tidak layak edar, tentunya tidak harus bingung bagaimana cara menukarkan uang yang rusak, dan tentunya masyarakat selaku pengguna uang wajib menjaga kondisi uang dengan cara baik yaitu dengan menyimpannya dalam dompet dengan rapi atau tempat yang terjaga.
Masyarakat juga perlu tahu, bahwa uang yang telah dicabut masa berlakunya hanya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak ijin edar uang tersebut dicabut.
Semoga bermanfaat
Cara Mudah Menukar Uang yang Rusak ke Bank
Reviewed by Admin
on
June 19, 2020
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.