Tata Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK

Taugitu.com, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK
Image source by kompasiana.com

SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat administrasi dalam melanjutkan pendidikan, pindah kependudukan ataupun melamar pekerjaan, hal tersebut guna memastikan bahwa pemegang SKCK tersebut belum pernah dan atau tidak sedang tersangkut tindakan kriminalitas. SKCK dapat diberikan kepada pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) dan pemohon Warga Negara Asing (WNA)

Hal tersebut sangatlah penting, karena sebagai bentuk antisipasi munculnya masalah hukum dikemudian hari bagi sekolah, maupun instansi tempat calon siswa atau pekerja tersebut melamar.
Bagi anda yang ingin mengurus SKCK, sebaiknya memahami  fungsi SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian sesuai Tingkat Kewenangan kesatuan Wilayah, baik ditingkat Sektor (Polsek), Resort (Polres), tingkat Daerah (Polda) maupun tingkat Nasional (Mabes)

Berikut ini Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah


SKCK terbitan Kepolisian Sektor (Polsek)

Kepolisian Sektor (Polsek) adalah struktur organisasi terkecil kepolisian yang wilayahnya meliputi kecamatan, Polsek memiliki tugas dan fungsi Kepolisian ditingkat wilayah kecamatan salah satunya menerbitkan SKCK, SKCK yang diterbitkan oleh Polsek dapat digunakan untuk :
Melamar Pekerjaan
Pencalonan Kepala Desa
Pencalonan Sekertaris Desa
Pindah Alamat
Melanjutkan Sekolah

SKCK terbitan Kepolisian Resor (Polres) 

Kepolisian Resor (Polres) adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi daerah Kota/Kabupaten.  Kepolisian yang berada di wilayah Kota biasa disebut Kepolisian Resor Kota (Polresta), sedangkan yang berada di kota besar disebut Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes). SKCK yang diterbitkan oleh Polres dapat digunakan untuk :
Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
Melamar Sebagai PNS
Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
Pencalonan Pejabat Publik

SKCK terbitan Kepolisian Daerah (Polda) 

Kepolisian Daerah (polda) merupakan satuan pelaksana Utama kewilayahan Kepolisian Republik Indonesia yang berada di bawah Kapolri, Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri ditingkat wilayah I (Provinsi). SKCK yang diterbitkan oleh Polres dapat digunakan untuk :
Melamar Pekerjaan
Memperoleh Paspor atau Visa
Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
Menjadi Notaris
Pencalonan Pejabat Publik
Melanjutkan Sekolah
Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

SKCK terbitan Mabes Polri

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disebut Mabes Polri adalah organisasi Polri yang berada di tingkat pusat, sebagai komando pusat yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap  struktur komando kepolisian yang berada dibawahnya. SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri dapat digunakan untuk :
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
Penerbitan Visa
Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
Naturalisasi Kewarganegaraan
Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
Melanjutkan Sekolah Luar Negeri


Tata Cara Permohonan SKCK

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

syarat SKCK
Image source by hukumonline

Persyaratan dan Ketentuan Dokumen Permohonan SKCK

Dalam permohonan Penerbitan SKCK, pemohon diwajibkan membawa dokumen yang dipersyaratkan, Dokumen yang persyaratkan dibedakan menjadi dua, yaitu bagi pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) dan bagi pemohon Warga Negara Asing (WNA):

Dokumen Pemohon WNI


  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.


Dokumen Pemohon WNA


  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.


Biaya Pembuatan SKCK

Besarnya biaya penerbitan SKCK telah diatur didalam peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebesar Rp. 30.000 bagi WNI dan Rp. 60.000 bagi WNA.

Mengurus SKCK itu sebenarnya sangat mudah, asalkan pemohon memahami prosedur dan mempersiapkan dokumen secara lengkap, maka pembuatan SKCK bisa selesai dengan cepat. Ada baiknya setelah SKCK diterbitkan, segera fotokopi dan legalisir sesuai kebutuhan, dan ingat bahwa SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan, lakukan perpanjangan masa berlaku SKCK sebelum masa berlakunya habis.

Semoga bermanfaat

Sumber : skck.polri.go.id, wikipedia
Tata Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK Tata Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK Reviewed by Admin on April 21, 2020 Rating: 5
Powered by Blogger.