Taugitu.com, Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, SIUP wajib dimiliki oleh setiap perseorangan atau perseroan/perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan sebagai legalitas pelaksanaan usaha.
Perdagangan merupakan kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
SIUP wajib dimiliki oleh setiap perseorangan atau perseroan/perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan sebagai legalitas pelaksanaan usaha. Image source matapanda.id
Dasar Penerbitan SIUP di Indonesia, diatur secara lugas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yaitu :
1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 Tentang Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Baca juga : Pengertian, Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan IMB Rumah Tinggal
Berdasarkan besar modal yang dimiliki, SIUP dibedakan menjadi 4 (empat) jenis, yaitu
1. SIUP Mikro, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
2. SIUP Kecil, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya mulai Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP Menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP Besar, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan Perusahaan Perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yaitu pada Kantor Dinas Perdagangan kabupaten/kota atau kantor dinas perizinan setempat.
Baca juga : Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Rusak
formulir diisi dan ditandantangani oleh pemilik/dirut/atau penanggung jawab perusahaan. Formulir wajib dibubuhi tanda tangan dan materai 6000. Image source by koinwork
Pemohon penerbitan SIUP wajib mempersiapkan kelengkapan berkas dokumen, persyaratan berkas dokumen administrasi pengurusan SIUP dibedakan atas jenis dan bentuk usaha yang dilakukan, yaitu :
Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
• Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
• Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
• Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
• Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
• Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Kementerian Hukum dan HAM
Perseroan Terbatas (PT)
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
• Fotokopi NPWP
• Surat Keterangan Domisili atau SITU
• Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
• Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
• Surat Izin Gangguan (HO)
• Izin Prinsip
• Neraca perusahaan
• Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
• Materai Rp6.000
• Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
Koperasi
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
• Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
• Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
• Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
• Fotokopi NPWP
• Neraca koperasi
• Materai senilai Rp6.000
• Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
• Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
Perusahaan Perseorangan
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
• Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
• Fotokopi NPWP
• Surat keterangan domisili atau SITU
• Neraca perusahaan
• Materai senilai Rp6.000
• Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
Pemohon datang ke Kantor Dinas Perdagangan / Kantor Perizinan di domisili tempat usaha untuk meminta formulir pendaftaran, formulir diisi dan ditandantangani oleh pemilik/dirut/atau penanggung jawab perusahaan. Formulir wajib dibubuhi tanda tangan dan materai 6000 setelah itu formulir difotokopi sebanyak 2 (dua) lembar.
Formulir tersebut digabungkan dengan syarat dokumen administrasi dan diserahkan kepada petugas di loket pendaftaran, lamanya proses penerbitan SIUP sekitar 14 (empat belas) hari kerja, untuk besarnya biaya pembuatan SIUP pada tiap-tidap daerah berbeda, tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.
Demikian artikel Pengertian, Jenis, Syarat dan Prosedur Pembuatan SIUP, semoga menambah wawasan bagi kita.
Sumber : cermati.com, jurnal.id, Permendag tentang SIUP
Perdagangan merupakan kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
SIUP wajib dimiliki oleh setiap perseorangan atau perseroan/perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan sebagai legalitas pelaksanaan usaha. Image source matapanda.id
Dasar Hukum Penerbitan SIUP
Dasar Penerbitan SIUP di Indonesia, diatur secara lugas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yaitu :
1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 Tentang Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Baca juga : Pengertian, Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan IMB Rumah Tinggal
Jenis SIUP Berdasarkan Jumah Modal
Berdasarkan besar modal yang dimiliki, SIUP dibedakan menjadi 4 (empat) jenis, yaitu
1. SIUP Mikro, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
2. SIUP Kecil, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya mulai Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP Menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP Besar, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan Perusahaan Perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yaitu pada Kantor Dinas Perdagangan kabupaten/kota atau kantor dinas perizinan setempat.
Baca juga : Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Rusak
formulir diisi dan ditandantangani oleh pemilik/dirut/atau penanggung jawab perusahaan. Formulir wajib dibubuhi tanda tangan dan materai 6000. Image source by koinwork
Persyaratan Dokumen Pembuatan SIUP
Pemohon penerbitan SIUP wajib mempersiapkan kelengkapan berkas dokumen, persyaratan berkas dokumen administrasi pengurusan SIUP dibedakan atas jenis dan bentuk usaha yang dilakukan, yaitu :
Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
• Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
• Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
• Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
• Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
• Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Kementerian Hukum dan HAM
Perseroan Terbatas (PT)
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
• Fotokopi NPWP
• Surat Keterangan Domisili atau SITU
• Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
• Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
• Surat Izin Gangguan (HO)
• Izin Prinsip
• Neraca perusahaan
• Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
• Materai Rp6.000
• Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
Koperasi
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
• Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
• Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
• Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
• Fotokopi NPWP
• Neraca koperasi
• Materai senilai Rp6.000
• Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
• Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
Perusahaan Perseorangan
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
• Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
• Fotokopi NPWP
• Surat keterangan domisili atau SITU
• Neraca perusahaan
• Materai senilai Rp6.000
• Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
Baca Juga : Tata Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK
Prosedur Pembuatan SIUP
Pemohon datang ke Kantor Dinas Perdagangan / Kantor Perizinan di domisili tempat usaha untuk meminta formulir pendaftaran, formulir diisi dan ditandantangani oleh pemilik/dirut/atau penanggung jawab perusahaan. Formulir wajib dibubuhi tanda tangan dan materai 6000 setelah itu formulir difotokopi sebanyak 2 (dua) lembar.
Formulir tersebut digabungkan dengan syarat dokumen administrasi dan diserahkan kepada petugas di loket pendaftaran, lamanya proses penerbitan SIUP sekitar 14 (empat belas) hari kerja, untuk besarnya biaya pembuatan SIUP pada tiap-tidap daerah berbeda, tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.
Demikian artikel Pengertian, Jenis, Syarat dan Prosedur Pembuatan SIUP, semoga menambah wawasan bagi kita.
Sumber : cermati.com, jurnal.id, Permendag tentang SIUP
Pengertian, Jenis, Syarat dan Prosedur Pembuatan SIUP
Reviewed by Admin
on
April 25, 2020
Rating: