Pengertian, Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan IMB Rumah Tinggal

Taugitu.com, Tempat tinggal (rumah) merupakan kebutuhan pokok manusia, setelah pangan dan sandang. Masyarakat bisa mewujudkan mimpi memiliki rumah tinggal impiannya dengan berbagai cara, entah membeli rumah siap huni tunai atau kredit maupun membangun rumah sendiri.

Dalam membangun rumah tentunya kita perlu menyiapkan sarana dan prasaranya, mulai dari desain, lokasi, material, biaya dan tentunya surat ijin mendirikan bangunan (IMB).

Pengertian, Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan IMB Rumah Tinggal

Pembangunan Rumah Baru wajib memiliki IMB, rumah tanpa IMB dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda. Image source by rumah.com

IMB bertujuan mewujudkan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah, sehingga tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan.

Pengertian IMB


Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan, bahwa IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru, tetapi kegiatan apapun yang terkait dengan menciptakan maupun merubah bentuk bangunan wajib memiliki IMB.

Bagi masyarakat yang telah memiliki bangunan namun tidak memiliki IMB dapat diancam dengan sanksi administratif berupa perobohan/pembokaran bangunan dan juga sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Oleh karena itu bagi masyarakat yang memiliki bangunan dan belum memiliki IMB, sebaiknya segera mengurus ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat.

Baca Juga : Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Rusak


Image source by smartlegal


Persyaratan Permohonan Pembuatan IMB


Pemohon dalam mengajukan permohonan IMB wajib melengkapi persyaratan dokumen, yaitu administrasi dan rencana teknis

1. Syarat Administrasi.

a. Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-
b. Fotokopi bukti kepemilikan tanah/sertipikat dan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha.
d. Surat Kuasa jika pengurusan IMB diwakilkan dilengkapi fotokopi KTP orang yang mewakili.
e. Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
f. khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil, pemohon wajib melampirkan Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar ditembuskan ke RT dan RW dan melampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak
f. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
g. Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
h. Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
i. Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
j. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

2. Syarat Teknis

a. Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
b. Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
c. Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
d. Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan

Jika persyaratan diatas sudah lengkap, pemohon dapat datang langsung ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai wilayah kecamatan/kota lokasi obyek IMB. Lama waktu yang diperlukan untuk pembuatan IMB yaitu 21 hari kerja.

Jika luas rumah yang akan dibangun dibawah 500 meter persegi maka pemohon wajib mengisi formulir pengukuran tanah, petugas akan mengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah Anda. Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB.

Baca Juga : Sertipikat Asli Hilang ! Ini Cara Lengkap Mengurus Sertipikat Pengganti

Biaya Pembuatan IMB


Besarnya biaya mengurus IMB pada tiap daerah berbeda-beda, besarnya diatur oleh peraturan daerah masing-masing.
Besarnya biaya berdasarkan beberapa poin yaitu :
1. Luas bangunan.
2. Indeks konstruksi.
3. Indeks fungsi (untuk membedakan fungsi bangunan, apakah untuk hunian, usaha atau keagamaan).
4. Indeks lokasi.
5. Tarif dasar.

Rumus Biaya IMB = Luas x TJB x TPJ x 1%
Luas = Luas bangunan
TJB = Tarif Jenis Bangunan (sesuai perda)
TPJ = Tingkat Penggunaan Jasa

IMB memuat informasi atau pernyataan yang menyebutkan turunnya izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat kepada pemohon IMB, selain itu juga memuat detail pemohon IMB, spesifikasi bangunan, alamat obyek dan lain-lain

Demikian Artikel Pengertian, Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan IMB Rumah Tinggal, semoga dapat memberikan pemahaman terkait prosedur pembuatan IMB, dan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Disadur dari : indonesia.go.id, lamudi.co.id, situstekniksipil.com
Pengertian, Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan IMB Rumah Tinggal Pengertian, Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan IMB Rumah Tinggal Reviewed by Admin on April 23, 2020 Rating: 5
Powered by Blogger.