Taugitu.com, sertipikat tanah merupakan dokumen berharga dan sangat penting, oleh karena itu sudah selayaknya dijaga dan disimpan pada tempat yang aman. Namun terkadang, meskipun kita sudah menyimpannya ditempat yang aman, seringkali dokumen sertipikat mengalami kerusakan yang disebabkan hal yang tak terduga, Seperti rusak karena berjamur, dimakan rayap, lembab ataupun rusak dikarenakan karena adanya musibah seperti banjir dan kebakaran.
Baca Juga :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertipikat asli
6. Keterangan Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
7. Surat Pernyataan tanah tidak sengketa
8. Surat Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
9. Materai
Seluruh Berkas dokumen diserahkan ke petugas loket, berkas akan diperiksa oleh petugas, jika dinyatakan lengkap maka permohonan akan diproses dalam jangka waktu 19 hari kerja.
Permohonan Penggantian Sertipikat karena rusak dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Demikian artikel Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Rusak, selalu simpan dan lindungi dokumen sertipikat anda dengan aman, anda bisa laminasi dokumen sertipikat agar terhindar dari kutu buku maupun lembab.
Semoga bermanfaat.
Disadur dari atrbpn.go.id
Image source by rumah.com |
Lalu bagaimana jika Sertipikat Tanah kita rusak ?
Para pemilik sertipikat/pemegang hak tidak perlu khawatir jika sertipikat yang dimilikinya rusak, pemilik/pemegang hak bisa mengajukan permohonan sertipikat pengganti ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Baca Juga :
- Cara Mengurus Sertipikat yang Hilang
- Cara Mengajukan Permohonan Penggantian Sertipikat Lama ke Sertipikat Baru
Persyaratan Penerbitan Sertipikat Pengganti karena Rusak
Untuk mengajukan permohonan penerbitan sertipikat baru, pemohon wajib melengkapi berkas dokumen sebelum diajukan ke kantor Pertanahan (ATR/BPN), adapun dokumen yang harus disiapkan yaitu :1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertipikat asli
6. Keterangan Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
7. Surat Pernyataan tanah tidak sengketa
8. Surat Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
9. Materai
Seluruh Berkas dokumen diserahkan ke petugas loket, berkas akan diperiksa oleh petugas, jika dinyatakan lengkap maka permohonan akan diproses dalam jangka waktu 19 hari kerja.
Permohonan Penggantian Sertipikat karena rusak dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Demikian artikel Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Rusak, selalu simpan dan lindungi dokumen sertipikat anda dengan aman, anda bisa laminasi dokumen sertipikat agar terhindar dari kutu buku maupun lembab.
Semoga bermanfaat.
Disadur dari atrbpn.go.id
Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Rusak
Reviewed by Admin
on
April 21, 2020
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.