Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Rusak

Taugitu.com, sertipikat tanah merupakan dokumen berharga dan sangat penting, oleh karena itu sudah selayaknya dijaga dan disimpan pada tempat yang aman. Namun terkadang, meskipun kita sudah menyimpannya ditempat yang aman, seringkali dokumen sertipikat mengalami kerusakan yang disebabkan hal yang tak terduga, Seperti rusak karena berjamur, dimakan rayap, lembab ataupun rusak dikarenakan karena adanya musibah seperti banjir dan kebakaran.

Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Rusak
Image source by rumah.com

Lalu bagaimana jika Sertipikat Tanah kita rusak ? 

Para pemilik sertipikat/pemegang hak tidak perlu khawatir jika sertipikat yang dimilikinya rusak, pemilik/pemegang hak bisa mengajukan permohonan sertipikat pengganti ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Baca Juga :
Permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena rusak dapat diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertipikat atau sisa sertipikat yang bersangkutan. Sertipikat dianggap rusak apabila ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang sobek atau terlepas, akan tetapi masih tersisa bagian sertipikat yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertipikat tersebut. Dalam hal penggantian sertipikat karena rusak, Sertipikat atau sisa sertipikat yang lama ditahan dan dimusnahkan.

Persyaratan Penerbitan Sertipikat Pengganti karena Rusak

Untuk mengajukan permohonan penerbitan sertipikat baru, pemohon wajib melengkapi berkas dokumen sebelum diajukan ke kantor Pertanahan (ATR/BPN), adapun dokumen yang harus disiapkan yaitu :

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertipikat asli
6. Keterangan Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
7. Surat Pernyataan tanah tidak sengketa
8. Surat Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
9. Materai

Seluruh Berkas dokumen diserahkan ke petugas loket, berkas akan diperiksa oleh petugas, jika dinyatakan lengkap maka permohonan akan diproses dalam jangka waktu 19 hari kerja.

Permohonan Penggantian Sertipikat karena rusak dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Demikian artikel Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Rusak, selalu simpan dan lindungi dokumen sertipikat anda dengan aman, anda bisa laminasi dokumen sertipikat agar terhindar dari kutu buku maupun lembab.

Semoga bermanfaat.

Disadur dari atrbpn.go.id
Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Rusak Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Rusak Reviewed by Admin on April 21, 2020 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.