taugitu.com, Penggabungan Bidang tanah yaitu menggabungkan dua bidang tanah atau lebih yang sudah bersertipikat yang letaknya berbatasan dan kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan jenis hak yang sama.
Seperti pengertian diatas, penggabungan bidang tanah dapat dilakukan oleh masyarakat yang menginginkan bidang tanahnya memiliki satu sertipikat dengan hanya satu nama pemilik tanah.
Dengan hanya memiliki satu sertipikat hasil penggabungan suatu bidang tanah, maka dalam pengurusan aministrasi pertanahan jangka panjang akan lebih mudah dan simpel, misalkan dalam pengurusan pembayaran pajak bumi dan bangunan, maka akan lebih mudah jika kita hanya memiliki satu sertipikat, dibandingkan dengan memiliki beberapa sertipikat dengan lahan yang sama.
Baca juga : Cara Mengajukan Pemecahan Bidang Tanah ke Kantor Pertanahan
Selain itu, juga sebagai tindakan antisipasi kehilangan dokumen tanah atau bahkan lupa melakukan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Bagi masyarakat yang memiliki beberapa bidang tanah dengan nama kepemilikan yang sama dan letak bidang tanah yang berbatasan, maka sebaiknya melakukan permohonan Penggabungan Bidang Tanah ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Berikut ini adalah syarat administrasi yang harus dilengkapi jika kita ingin Mengajukan Penggabungan Bidang Tanah :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat Asli
6. Identitas diri
7. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
8. Pernyataan tanah tidak sengketa
9. tanah dikuasai secara fisik
10. Alasan penggabungan
11. Materai
Syarat-syarat tersebut wajib dilengkapi dan diserahkan ke petugas loket, setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan berkas administrasi oleh petugas, maka permohonan akan diajukan untuk diterbitkan sertipikat baru hasil penggabungan bidang tanah.
Penerbitan Sertipikat baru sesuai standar pelayanan ATR/BPN memerlukan waktu sekitar 15 hari kerja, terhitung sejak permohonan penggabungan bidang tanah diajukan.
Demikian artikel Cara Mengajukan Penggabungan Bidang Tanah, semoga bermanfaat bagi anda yang ingin mengajukan Penggabungan Biang Tanah yang anda miliki, pahami prosedur dan ketahui persyaratanya, jangan gunakan jasa calo, jika anda mengalami kebingungan silahkan langsung mendatangi layanan konsultasi di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Semoga bermanfaat
Disadur dari https://www.atrbpn.go.id/
Seperti pengertian diatas, penggabungan bidang tanah dapat dilakukan oleh masyarakat yang menginginkan bidang tanahnya memiliki satu sertipikat dengan hanya satu nama pemilik tanah.
Source imgae by freepik |
Dengan hanya memiliki satu sertipikat hasil penggabungan suatu bidang tanah, maka dalam pengurusan aministrasi pertanahan jangka panjang akan lebih mudah dan simpel, misalkan dalam pengurusan pembayaran pajak bumi dan bangunan, maka akan lebih mudah jika kita hanya memiliki satu sertipikat, dibandingkan dengan memiliki beberapa sertipikat dengan lahan yang sama.
Baca juga : Cara Mengajukan Pemecahan Bidang Tanah ke Kantor Pertanahan
Selain itu, juga sebagai tindakan antisipasi kehilangan dokumen tanah atau bahkan lupa melakukan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Bagi masyarakat yang memiliki beberapa bidang tanah dengan nama kepemilikan yang sama dan letak bidang tanah yang berbatasan, maka sebaiknya melakukan permohonan Penggabungan Bidang Tanah ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Berikut ini adalah syarat administrasi yang harus dilengkapi jika kita ingin Mengajukan Penggabungan Bidang Tanah :
Persyaratan
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat Asli
6. Identitas diri
7. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
8. Pernyataan tanah tidak sengketa
9. tanah dikuasai secara fisik
10. Alasan penggabungan
11. Materai
Syarat-syarat tersebut wajib dilengkapi dan diserahkan ke petugas loket, setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan berkas administrasi oleh petugas, maka permohonan akan diajukan untuk diterbitkan sertipikat baru hasil penggabungan bidang tanah.
Penerbitan Sertipikat baru sesuai standar pelayanan ATR/BPN memerlukan waktu sekitar 15 hari kerja, terhitung sejak permohonan penggabungan bidang tanah diajukan.
Demikian artikel Cara Mengajukan Penggabungan Bidang Tanah, semoga bermanfaat bagi anda yang ingin mengajukan Penggabungan Biang Tanah yang anda miliki, pahami prosedur dan ketahui persyaratanya, jangan gunakan jasa calo, jika anda mengalami kebingungan silahkan langsung mendatangi layanan konsultasi di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Semoga bermanfaat
Disadur dari https://www.atrbpn.go.id/
Cara Mudah Mengajukan Penggabungan Bidang Tanah, Simak Persyaratannya
Reviewed by Admin
on
April 18, 2020
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.