Taugitu.com, E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik, wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun keatas, E-KTP saat ini berlaku seumur hidup dan tidak perlu diganti kecuali jika ada perubahan data, missal perubahan status perkawinan, status domisili atau perubahan agama.
Meskipun berlaku seumur hidup, seringkali E-KTP mengalami kerusakan fisik, mulai dari memudarnya data identitas maupun retak secara fisik, sehingga seringkali menyebabkan E-KTP tidak dapat digunakan dalam berbagai transaksi, semisal transaksi keuangan
Agar E-KTP yang rusak dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsinya, maka pemilik E-KTP yang rusak dapat mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
• Surat Pengantar RT/RW
• Formulir Permohonan KTP/F-1.07 dari Kelurahan
• Fotocopy KK
• E-KTP Rusak
• Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran
• Fotocopy Surat Nikah / Akta Perceraian / Surat Kematian (bagi perubahan status)
Baca Juga :
Jika sudah lengkap, silahkan mendatangi loket pelayanan pembuatan KTP/KK di Dinas Dukcapil setempat, pemohon tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil tempat pertama kali KTP diterbitkan, misalnya KTP diterbitkan di Kota Solo, dan anda bisa mengajukan permohonan perbaikan E-KTP di Kota Semarang.
E-KTP yang rusak bisa langsung diperbaharui, dengan catatan blanko E-KTP tersedia dan tidak ada antrian penerbitan sebelumnya.
Pembaharuan E-KTP rusak tidak dikenakan biaya alias Gratis. Anda tidak perlu mengurusnya melalui jasa calo.
Sedangkan bagi pemohon yang E-KTP baru karena hilang, pemohon hanya perlu menambahkan persyaratan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Demikian artikel Cara Memperbaharui E-KTP yang Rusak ke Dukcapil, semoga bisa membantu bagi anda yang mencari informasi terkait Cara Memperbaharui E-KTP yang Rusak, semoga bermanfaat !
Meskipun berlaku seumur hidup, seringkali E-KTP mengalami kerusakan fisik, mulai dari memudarnya data identitas maupun retak secara fisik, sehingga seringkali menyebabkan E-KTP tidak dapat digunakan dalam berbagai transaksi, semisal transaksi keuangan
Image source by tribunnews.com |
Agar E-KTP yang rusak dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsinya, maka pemilik E-KTP yang rusak dapat mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperbaharui E-KTP yang rusak
• Surat Pengantar RT/RW
• Formulir Permohonan KTP/F-1.07 dari Kelurahan
• Fotocopy KK
• E-KTP Rusak
• Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran
• Fotocopy Surat Nikah / Akta Perceraian / Surat Kematian (bagi perubahan status)
Baca Juga :
- Wajib Tahu, Ini Syarat dan Tatacara Membuat Kartu Identitas Anak
- Syarat Administratif Untuk Pindah Kependudukan
E-KTP yang rusak bisa langsung diperbaharui, dengan catatan blanko E-KTP tersedia dan tidak ada antrian penerbitan sebelumnya.
Pembaharuan E-KTP rusak tidak dikenakan biaya alias Gratis. Anda tidak perlu mengurusnya melalui jasa calo.
Sedangkan bagi pemohon yang E-KTP baru karena hilang, pemohon hanya perlu menambahkan persyaratan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Demikian artikel Cara Memperbaharui E-KTP yang Rusak ke Dukcapil, semoga bisa membantu bagi anda yang mencari informasi terkait Cara Memperbaharui E-KTP yang Rusak, semoga bermanfaat !
Cara Memperbaharui E-KTP yang Rusak ke Dukcapil
Reviewed by Admin
on
April 21, 2020
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.