Cara Memperbaharui E-KTP yang Rusak ke Dukcapil

Taugitu.com, E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik, wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun keatas, E-KTP saat ini berlaku seumur hidup dan tidak perlu diganti kecuali jika ada perubahan data, missal perubahan status perkawinan, status domisili atau perubahan agama.

Meskipun berlaku seumur hidup, seringkali E-KTP mengalami kerusakan fisik, mulai dari memudarnya data identitas maupun retak secara fisik, sehingga seringkali menyebabkan E-KTP tidak dapat digunakan dalam berbagai transaksi, semisal transaksi keuangan

Cara Memperbaharui E-KTP yang Rusak ke Dukcapil
Image source by tribunnews.com


Agar E-KTP yang rusak dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsinya, maka pemilik E-KTP yang rusak dapat mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperbaharui E-KTP yang rusak


•  Surat Pengantar RT/RW
•  Formulir Permohonan KTP/F-1.07 dari Kelurahan
•  Fotocopy KK
•  E-KTP Rusak
•  Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran
•  Fotocopy Surat Nikah / Akta Perceraian / Surat Kematian (bagi perubahan status)

Baca Juga : 



Jika sudah lengkap, silahkan mendatangi loket pelayanan pembuatan KTP/KK di Dinas Dukcapil setempat, pemohon tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil tempat pertama kali KTP diterbitkan, misalnya KTP diterbitkan di Kota Solo, dan anda bisa mengajukan permohonan perbaikan E-KTP di Kota Semarang.

E-KTP yang rusak bisa langsung diperbaharui, dengan catatan blanko E-KTP tersedia dan tidak ada antrian penerbitan sebelumnya.

Pembaharuan E-KTP rusak tidak dikenakan biaya alias Gratis. Anda tidak perlu mengurusnya melalui jasa calo.

Sedangkan bagi pemohon yang E-KTP baru karena hilang, pemohon hanya perlu menambahkan persyaratan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Demikian artikel Cara Memperbaharui E-KTP yang Rusak ke Dukcapil, semoga bisa membantu bagi anda yang mencari informasi terkait Cara Memperbaharui E-KTP yang Rusak, semoga bermanfaat !

Cara Memperbaharui E-KTP yang Rusak ke Dukcapil Cara Memperbaharui E-KTP yang Rusak ke Dukcapil Reviewed by Admin on April 21, 2020 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.