Cara Lengkap Mendaftarkan Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

taugitu.com, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah, Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.

Sedangkan tujuan pendaftaran tanah yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

Sertifikat merupakan alat bukti kepemilikan atas suatu tanah dan bangunan, yang dialamnya memuat data fisik dan data yuridis

Cara Lengkap Mendaftarkan Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
image source by liputan6.com

Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan dapat terjadi karena beberapa sebab, yaitu  jual beli, warisan dan hibah. Jika masyarakat ingin mendaftarkan Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga : 

Berikut ini adalah  syarat-syarat yang harus dipenuhi, jika masyarakat ingin Mendaftarkan Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan :

Syarat-syarat pendaftaran Pengalihan Hak karena adanya jual beli

1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat asli
3. Fotocopy KK dan KTP suami istri penjual dan pembeli yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4. Fotocopy SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
5. Melampirkan bukti SSB (Surat Setoran Bea) BPHTB/SPPD (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan) yang telah divalidasi.
6. Akta jual beli dan pengantar dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
7. Melampirkan bukti SSP PPH dalam hal pajak terhutang.

Syarat –syarat pendaftaran Pengalihan Hak karena warisan

1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat asli.
3. Syarat keterangan waris:
a. Bagi warga negara Indonesia asli dibuat oleh ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
b. Bagi warga negara keturunan Tionghoa akta hak atas waris dari notaris.
c. Bagi warga negara Timur asing lainnya, dari balai harta Peninggalan.
4. Surat pernyataan pembagian yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dikuatkan oleh Kepala Desa dan Camat atau akta Notaris atau dengan akta PPAT bagi tanah-tanah yang sudah menjadi kepemilikan bersama.
5. Fotocopy akte kematian yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
6. Fotocopy KTP dan KK ahli waris yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
7. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir.
8. Melampirkan bukti SSB BPHTB/SPPD yang telah divalidasi.
9. Melampirkan bukti SSP PPH dalam hal pajak terhutang.

Syarat-syarat pendaftaran Pengalihan Hak karena Hibah

1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat asli dilampiri fotocopy permohonan pengecekan.
3. Surat pernyataan hibah tidak melebihi 1/3 (sepertiga) bagian dari harta kekayaan yang dimiliki, diketahui pejabat berwenang.
4. Fotocopy KTP dan KK pemilik tanah, penerima hibah dan yang merelakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir.
6. Bukti SSB BPHTB/SPPD yang telah divalidasi.
7. Akta hibah beserta pengantar dari PPAT.
8. Melampirkan bukti SSP PPH dalam hal pajak terhutang.

Biaya Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan


Sebenarnya biaya Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk mendapatkan sertipikat baru tidaklah besar, saat ini ATR/BPN hanya memungut Rp. 50.000 sebagai pendaftaran, selebihnya biaya didasarkan pada nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000

Misal Harga tanah per Meter2 adalah Rp. 300.000 dan luas tanah adalah 200 M2 maka perhitungan biayanya adalah sebagai berikut :

(300.000 x 200 ) / 1000 = 60.000.000 / 1000 = 60.000

maka biaya total yang harus dibayar untuk Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah = Rp.60.000 + Rp. 50.000 (biaya pendaftaran) = Rp.110.000,-
Baca Juga :

Untuk jangka waktu penyelesaian Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan sesuai standar ATR/BPN selama 5 hari kerja, akan tetapi untuk kasus  Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan warisan, kemungkinan membutuhkan tambahan waktu.

Demikian artikel Cara Lengkap Mendaftarkan Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan, semoga dapat memberikan pencerahan bagi pembaca, jika ada kesulitan silahkan datang ke kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan konsultasi, dan selalu ingat untuk mengikuti prosedur yang benar terkait Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dan Banguan.

Semoga membantu

Disadur dari : atrbpn.go.id, https://zalirais.wordpress.com/
Cara Lengkap Mendaftarkan Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Cara Lengkap Mendaftarkan Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Reviewed by Admin on April 19, 2020 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.