Taugitu.com, - Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran hak cipta dibutuhkan oleh seorang pencipta untuk melindungi ciptaanya dari pihak lain yang melakukan klaim terhadap suatu ciptaan.
Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran Hak Cipta dapat dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di link https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register atau jika anda kesulitan melakukan pendaftaran, anda dapat berkunjung secara langsung ke Kantor pusat DJKI Kemenkumham di Jalan Rasuna Said atau di Pusat Pelayanan HKI pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang berada di Ibukota Provinsi terdekat.
Syarat Dokumen
Pemohon Hak Cipta dapat berasal dari perorangan, kolektif atau badan hukum. Untuk melakukan pendaftaran pemohon wajib menyiapkan dokumen dalam bentuk hardcopy dan softcopy apabila melakukan pendaftaran secara langsung atau menggunakan softcopy apabila mendaftar secara online. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan
Jenis Ciptaan
Formulir dan Biaya untuk pendaftaran Hak CIpta dapat dilihat pada link dibawah ini
Formulir Pendaftaran Hak Cipta
Tarif PNBP untuk Pendaftaran Hak Cipta
Disadur dari http://www.dgip.go.id/
Pendaftaran hak cipta dibutuhkan oleh seorang pencipta untuk melindungi ciptaanya dari pihak lain yang melakukan klaim terhadap suatu ciptaan.
Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran Hak Cipta dapat dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di link https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register atau jika anda kesulitan melakukan pendaftaran, anda dapat berkunjung secara langsung ke Kantor pusat DJKI Kemenkumham di Jalan Rasuna Said atau di Pusat Pelayanan HKI pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang berada di Ibukota Provinsi terdekat.
Syarat Dokumen
Pemohon Hak Cipta dapat berasal dari perorangan, kolektif atau badan hukum. Untuk melakukan pendaftaran pemohon wajib menyiapkan dokumen dalam bentuk hardcopy dan softcopy apabila melakukan pendaftaran secara langsung atau menggunakan softcopy apabila mendaftar secara online. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan
- FC KTP Pemohon dan Pencipta
- Surat Pernyataan bermaterai 6000 (menyatakan ciptaan tersebut asli)
- Contoh Ciptaan
- Manual book jika ciptaan berupa software
- NPWP perorangan/perusahaan
- Apabila pemohon Badan Hukum wajib menyertakan FC KTP Direksi, FC Akta Pendirian Badan Hukum dari Notaris, Akta Perubahan Badan Hukum terakhir dari Notaris, dan SK pendirian Badan Hukum dari Menkumham serta FC NPWP Perusahaan
- Bukti pengalihan Hak Cipta apabila kepemilikan sudah dialihkan ke pihak lain
- Surat Keterangan UMKM dari dinas terkait, apabila pemohon merupakan UMKM.
Jenis Ciptaan
- Berikut adalah Jenis Ciptaan yang dapat diajukan oleh pemohon, yaitu :
- Karya Tulis
- Karya Seni
- Komposisi Musik
- Karya Audio Visual
- Karya Fotografi
- Karya Drama dan Koreografi
- Karya Rekaman
- Dan Karya lainnya.
Formulir dan Biaya untuk pendaftaran Hak CIpta dapat dilihat pada link dibawah ini
Formulir Pendaftaran Hak Cipta
Tarif PNBP untuk Pendaftaran Hak Cipta
Disadur dari http://www.dgip.go.id/
Syarat, Tata Cara dan Biaya Pendaftaran Hak Cipta
Reviewed by Admin
on
July 16, 2019
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.