Taugitu.com, - Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat tekhnologi, atau dikenal dengan istilah invensi dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Invensi dapat diajukan untuk dipatenkan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Masa berlaku paten terbagi menjadi 2 (dua) yaitu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal permohonan bagi paten sederhana, dan 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal permohonan bagi paten Umum.
Cara Mengajukan Permohonan Paten :
Pemohon yang ingin mengajukan permohonan paten dapat mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tersebar di seluruh Ibukota provinsi di Indonesia, dengan membawa syarat dokumen yang diperlukan.
Adapun syarat dokumennya adalah sebagai berikut :
Tarif
Setiap pemohon yang mengajukan paten, wajib melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank yang ditunjuk, adapun daftar besarnya PNBP untuk Paten adalah sebagai berikut :
Permohonan Pendaftaran Paten Umum :
Permohonan Pendaftaran Paten Sederhana :
Tambahan Biaya setiap klaim Rp. 50.000/klaim
Denda keterlambatan pemenuhan Syarat Rp. 200.000,-/Permohonan
Rincian Biaya Lainnya silahkan klik tautan dibawah ini
PNBP Paten Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019
Formulir Permohonan Paten
Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan datang langsung ke Pusat Pelayanan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM terdekat.
Sumber : http://www.dgip.go.id/
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Invensi dapat diajukan untuk dipatenkan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
- Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
- Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industry.
Masa berlaku paten terbagi menjadi 2 (dua) yaitu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal permohonan bagi paten sederhana, dan 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal permohonan bagi paten Umum.
Pelayanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta |
Cara Mengajukan Permohonan Paten :
Pemohon yang ingin mengajukan permohonan paten dapat mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tersebar di seluruh Ibukota provinsi di Indonesia, dengan membawa syarat dokumen yang diperlukan.
Adapun syarat dokumennya adalah sebagai berikut :
- FC KTP Penemu Paten
- Surat Pernyataan kepemilikan bermaterai 6000
- Surat keterangan UMKM dari dinas terkait, apabila pemohon merupakan UMKM
- Drafting Paten yang berisi deskripsi, abstrak, klaim, dan gambar.
- Apabila pemohon badan hukum maka wajib menyertakan FC Akta Pendirian Badan Hukum dari notaris, Akta Perubahan badan Hukum terakhir dari notaris, dan Surat Keputusan Pendirian Badan Hukum dari Menkumham, serta NPWP Perusahaan.
- Surat Pengalihan Hak apabila kepemilikan dialihkan kepada pihak lain.
Tarif
Setiap pemohon yang mengajukan paten, wajib melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank yang ditunjuk, adapun daftar besarnya PNBP untuk Paten adalah sebagai berikut :
Permohonan Pendaftaran Paten Umum :
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil Rp. 350.000,-/Permohonan
- Umum Rp. 1.250.000,-/Permohonan
Permohonan Pendaftaran Paten Sederhana :
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil Rp. 200.000,-/Permohonan
- Umum Rp. 800.000,-/Permohonan
Tambahan Biaya setiap klaim Rp. 50.000/klaim
Denda keterlambatan pemenuhan Syarat Rp. 200.000,-/Permohonan
Rincian Biaya Lainnya silahkan klik tautan dibawah ini
PNBP Paten Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019
Formulir Permohonan Paten
Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan datang langsung ke Pusat Pelayanan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM terdekat.
Sumber : http://www.dgip.go.id/
Syarat, Tata Cara dan Biaya Permohonan Paten
Reviewed by Admin
on
July 16, 2019
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.