Taugitu.com, - BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan buku yang dikeluarkan oleh satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Penerbitan BPKB selain berguna sebagai kepemilikan kendaraan bagi sesorang, juga berfungsi dalam menunjang tugas dari kepolisian dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan dalam kaitanya dengan pelaksanaan penyidikan/penyelidikan terhadap kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Tentunya jika kita tidak memiliki BPKB kendaraan bermotor maka kepemilikan kita akan kendaraan tidak sah, karena kita tidak dapat menunjukkan bukti buku kepemilikan kendaraan. Maka sebaiknya kita segera mengurus BPKB sebagai antisipasi masalah hukum yang timbul.
Mengurus BPKB tidaklah sulit, asalkan kita tau prosedur dan persyaratan administrasinya, namun perlu diketahui, bahwa jika kita tidak memiliki BPKB maka perlu ada pernyataan yang melatarbelakangi kenapa sesorang tidak memiliki BPKB kendaraan yang dimilikinya, entah karena hilang, terbakar (musnah), hilang status easing atau hal lainnya.
Berikut adalah persyaratan administrasi dan prosedur mengurus BPKB yang kami sadur dari situs resmi Polrestabes Surabaya :
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas Pemilik
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
4. Kliping Koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
1. BPKB yang akan diralat
2. Faktur pemilik
3. STNK asli
4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
1. BPKB asli dan BPKB duplikat
2. Cek fisik kendaraan
3. STNK atas nama pemilik sekarang
4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).
1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( min tingkat. Polsek )
2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( untuk badan hukum )
4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( tingkat Polda )
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
Demikian artikel "Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang, Duplikat dan Ralat, Begini Prosedurnya" Semoga bermanfaat.
Nah, bagaimana jika kita sebagai pemilik kendaraan tidak memiliki BPKB ?
Tentunya jika kita tidak memiliki BPKB kendaraan bermotor maka kepemilikan kita akan kendaraan tidak sah, karena kita tidak dapat menunjukkan bukti buku kepemilikan kendaraan. Maka sebaiknya kita segera mengurus BPKB sebagai antisipasi masalah hukum yang timbul.
Lalu bagaimana mengurus BPKB ?
Mengurus BPKB tidaklah sulit, asalkan kita tau prosedur dan persyaratan administrasinya, namun perlu diketahui, bahwa jika kita tidak memiliki BPKB maka perlu ada pernyataan yang melatarbelakangi kenapa sesorang tidak memiliki BPKB kendaraan yang dimilikinya, entah karena hilang, terbakar (musnah), hilang status easing atau hal lainnya.
Berikut adalah persyaratan administrasi dan prosedur mengurus BPKB yang kami sadur dari situs resmi Polrestabes Surabaya :
PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN STNK HILANG, STATUS BPKB LEASING
Persyaratan yang harus dilengkapi :1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas Pemilik
PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG
Persyaratan yang harus dilengkapi :1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
4. Kliping Koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
PELAYANAN RALAT BPKB
Persyaratan yang harus dilengkapi :1. BPKB yang akan diralat
2. Faktur pemilik
3. STNK asli
4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT
Persyaratan yang harus dilengkapi :1. BPKB asli dan BPKB duplikat
2. Cek fisik kendaraan
3. STNK atas nama pemilik sekarang
4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).
PELAYANAN BPKB DUPLIKAT
Persyaratan yang harus dilengkapi :1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( min tingkat. Polsek )
2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( untuk badan hukum )
4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( tingkat Polda )
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
Demikian artikel "Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang, Duplikat dan Ralat, Begini Prosedurnya" Semoga bermanfaat.
Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang, Duplikat dan Ralat, Begini Prosedurnya
Reviewed by Admin
on
March 06, 2019
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.