Syarat Lengkap dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Taugitu.com, - Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (Permendagri Nomor 2  Tahun 2016). 

Diterbitkannya KIA oleh pemerintah yaitu atas dasar pertimbangan bahwa anak yang masih berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah saat ini tidak memiliki identitas kependudukan yang berlaku secara nasional, pemberian identitas kependudukan yang berlaku secara nasional merupakan kewajiban pemerintah dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pemberian KIA kapada setiap anak diharapkan akan mampu mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak;

Bagi para orang tua yang memiliki anak dan sampai saat ini belum membuatkan KIA untuk putra dan putrinya, sebaiknya segera mengajukan permohonan ke Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, karena dengan memiliki KIA, setiap anak akan mendapatkan keuntungan dalam pelayanan publik dll.

Syarat Dan Tatacara Membuat Kartu Identitas Anak

Berikut ini adalah Syarat dan Prosedur Permohonan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) :


KIA terbagi menjadi dua jenis, yaitu
  1. Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun
  2. Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

Persyaratan 


Bagi anak yang baru lahir (bayi), KIA bakal diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran, jadi untuk syaratnya sama dengan Syarat Permohonan Akta Lahir
Bagi anak yang belum berusia lima tahun tetapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:
  1. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap (bagi anak WNA)
  2. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  3. KK asli orang tua/wali
  4. KTP asli kedua orang tuanya/wali
Bagi anak yang berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:
  1. Foto copy akta lahir dan menunjukkan akta lahir asli
  2. Kartu Keluarga Asli Orang Tua / Wali
  3. KTP Asli Orang Tua / Wali
  4. Pas Photo anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar


Tata cara (sesuai Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016)

Bagi anak WNI

  • Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (2)ke Dinas.
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanyadi kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  • Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal. 


Bagi anak dari WNA 

  • Terhadap anak yang telah memiliki pasport, orang tua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas.


Penerbitan kembali KIA yang Hilang, Rusak atau pindah datang yaitu sebagai berikut

  • Mengajukan Permohonan penerbitan KIA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi KIA Hilang.
  • Mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan melampirkan Membawa KIA yang rusak
  • Mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan melampirkan pesyaratan dan melampirkan surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang.
(pada tiap wilayah mungkin ada sedikit perbedaan dalam tatacara permohonan, ada baiknya anda yang ingin mengurus KIA mendatangi kantor kelurahan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan langsung ke Dukcapil)

Silahkan dishare jika bermanfaat, terima kasih.

sumber : Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, www.kemendagri.go.id, http://dukcapil.kalbarprov.go.id
Syarat Lengkap dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak Syarat Lengkap dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak Reviewed by Admin on April 17, 2018 Rating: 5
Powered by Blogger.