Taugitu.com, Pengesahan Ijazah adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi tentang kebenaran atau ekabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar (STTB) / Surat Keterangan Pengganti ijazah/STTB dengan membubuhkan tanda ttangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi fakta dan datau atau dokumen aslinya.
Pengesahan Ijazah atau yang secara umum dikenal dengan istilah legalisir ijazah banyak dilakukan orang yang telah selesai menempuh suatu pendidikan formal tertentu, baik digunakan sebagai persiapan untuk melanjutkan pendidikan, melamar kerja atau untuk keperluan lainnya. Masalah yang sering menjadi kendala yaitu, sekolah yang bersangkutan tidak lagi beroperasi, atau yang bersangkutan telah pindah domisili, dan karena kurangnya informasi tentang ketentuan legalisir ijasah banyak orang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengirim ijazah ke sekolah asal ataupun melalui jasa orang lain demi untuk pengesahan ijazah. namun anda harus tahu, bahwa pengesahan atau legalisir ijazah dapat dilakukan di wilayah domisili tempat tinggal anda, atau dengan kata lain, pengesahan dapat dilakukan di wilayah manapun di seluruh Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang didalamnya menjelaskan tentang tempat dan pejabat yang berwenang melakukan pengesahan fotokopi ijazah/STTB, Surat keterangan Pengganti Ijazah/STTB ataupun Ijazah Paket. Berikut ini adalah beberapa ketentuan penting tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB dll :
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah dilakukan oleh kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah yang telah bergabung/dilebur dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah bagi satuan kerja pendidikan/sekolah yang telah berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur yang baru
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah yang telah tutup/tidak aktif, dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten yang bersangkutan
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah bagi pemohon yang berdomisili diluar kota tempat asal sekolah, maka pengesahan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten tempat pemohon berdomisili
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah Indonesia diluar negeri, dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Direktur Jenderal terkait.
Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah di wilayah Indonesia, maupun sekolah milik Indonesia yang bearda di luar negeri, semoga informasi tersebut bermanfaat dan dapat dijadikan tambahan referensi untuk lancarnya proses pengesahan fotokopi ijazah.
Untuk lebih jelasnya, anda bisa mencari informasi lengkap di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah anda.
Semoga bermanfaat.
Disadur dari Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
Pengesahan Fotokopi Ijazah Dapat Dilakukan Di Seluruh Wilayah Indonesia
Reviewed by Admin
on
February 24, 2017
Rating:
apakah peraturan tersebut masih berlaku untuk sekarang thun 2018?
ReplyDeleteMasih
DeleteAlhamdulillah..terimakasih infonya bermanfaat sekali..
ReplyDeletemakasih informasinya
ReplyDeleteKlo ijzah luar jawa.. sy pss domisili d jawa .. apkh bs d legalisir d tmpt sy skrg...
ReplyDeleteBisa om
ReplyDeleteTerimakasih info nya admin
ReplyDeleteApakah di 2021 ini bisa legalisir ijazah di tempat domisili saat ini?mohon informasi nya
ReplyDeletebisa
DeleteAssalamualaikum jika saya lulusan Madrasah Aliyah Negeri apakah bisa melakukan legalisir ijazah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan???
ReplyDeleteJika anda berada diluar provinsi asal sekolah anda, Silahkan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi di bagian pelayanan terpadu, jika anda masih dalam provinsi yg sama dengan asal sekolah anda, maka dapat dilakukan di Kemenag Kab/Kota
DeleteKalau ijazah hilang, hanya ada fotcopinya (sekolah asal di Solo, sekarang domisili di Kab.Bekasi) dan Surat Hilang dari Kepolisian apakah bisa diurus di Dinar Pendidikan Kab.Bekasi
ReplyDeletesilahkan langsung ke dinas pendidikan terdekat untuk informasi yg lebih valid
DeleteIjazah kuliah saya dari jakarta, apakah bisa legalisir di daerah jawa tengah?
ReplyDeleteMaaf mau tanya ,ijazah SMA saya dari Jakarta, tapi sekarang saya dh pindah di Medan Sumatera Utara kalo mau legalisir di kota saya sekarang bagaimana caranya
ReplyDeletebisa
Deleteadmin ijazah saya dari jawa tengah, sekarang berdomisili di jakarta, berarti saya bisa legalisir di kanwil kementrian agama jakarta ya,
ReplyDeleteterimakasih
bisa
Deletemalam admin, kalau ijazah perguruan tinggi dari makasar apakah bisa dilegalisir di wilayah Papua. jika bisa di mana ya? terima kasih
ReplyDeleteapa atur ini masi berlaku di tahun 2023
ReplyDeletemin apakah bisa ijasah saya domisili jakarta minta legalisir di depok ?
ReplyDeletebisa..
Delete