Taugitu.com, Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan, ijazah memilki kegunaan yang sangat penting, digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau digunakan untuk melamar pekerjaan, ijazah juga dapat dijadikan sebagai bukti dokumen, bahwa seseorang telah lulus mengikuti pendidikan formal.
Namun bagaimana jika ijazah yang sangat penting tersebut hilang atau rusak ? apakah kita bisa membuat penggantinya dengan tetap memiliki fungsi dan kegunaan yang sama ? tentu saja bisa, namun tidak berupa ijazah seperti aslinya, melainkan berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SSTB. Sebagaimana disebutkan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, bahwa ijazah asli yang hilang atau rusak tidak dapat terbaca sebagian atau seluruhnya dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan melampirkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani diatas materai. Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang persyaratan dan wewenang penerbitan surat keterangan pengganti ijazah hilang atau rusak.
Wewenang penerbitan
Untuk dapat membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, pemohon dapat mendatangi sekolah (satuan pendidikan) asal, atau Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi, berikut ini adalah wewenang penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB seusai dengan kondisi satuan pendidikan dan pemohon :
- Sekolah atau satuan pendidikan masih aktif/beroperasi, maka penerbitan surat keterangan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, adapun syaratnya adalah : Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak, Materai 6000
- Sekolah atau satuan pendidikan sudah digabung, maka penerbitan surat keterangan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan dan diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, adapun syaratnya adalah : Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak, Materai 6000
- Sekolah atau satuan pendidikan sudah berganti nama, maka penerbitan surat keterangan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang sesuai nomenklatur baru dan diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, adapun syaratnya adalah : Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak, Materai 6000
- Sekolah atau satuan pendidikan sudah tutup / tidak beroperasi, maka penerbitan surat keterangan dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota asal yang membidangi pendidikan, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak, Materai 6000
- Pemohon tidak memiliki data diri pada sekolah maupun dinas setempat tetapi pemohon memiliki 2 (dua) orang saksi teman lulus atau seangkatan, maka penerbitan surat keterangan dilakukan oleh kepala sekolah/satuan pendidikan yang bersangkutan, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak, Materai 6000, menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus atau seangkatan pada sekolah yang sama.
- Pemohon tidak memiliki data diri pada sekolah maupun dinas setempat dan tidak memilki bukti apapun maka penerbitan surat keterangan dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan setempat, dengan melampirkan syarat sebagai berikut : Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak, Materai 6000 dan Berita Acara Pemeriksaan hasil penyidikan pihak kepolisian.
jika sudah mengetahui pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah dan persyaratnya, maka pemohon dapat segera mengurus syarat-syarat administrasi, untuk dapat segera diterbitkan surat keterangan.
anda dapat mendownload format surat keterangan melalui link dibawah ini :
untuk format lain dapat melihat Permendikbud nomor 29 Tahun 2014 melalui link dibawah ini.
Demikian informasi mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dikarenakan hilang atau rusak, semoga bermanfaat.
Cara Mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang Atau Rusak
Reviewed by Admin
on
February 23, 2017
Rating:
informasi yang sangat bermanfaat
ReplyDelete