Taugitu.com, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah Badan Hukum Publik uang bertanggungjawab kepada presiden yang diberi tigas menyelenggarakan jaminan kesehatan sosial kesehatan kepada masyarakat seluruh Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan bagian dari perusahan BUMN yang dimilki oleh pemerintah.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, sedangkan bagi yang tidak mampu, masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung dari APBN dan tetap berhak mendapat pelayanan kesehatan menggunakan BPJS. Tak terkecuali bagi bayi yang baru lahir, agar bayi yang baru lahir dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan, para orang tua hendaknya dapat segera mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan di Kantor BPJS terdekat dengan membawa fotocopy berkas sebagai berikut :
- Akta Lahir / Atau Surat Keterangan Lahir Dokter jika belum memililki akta lahir.
- Kartu Keluarga
- Kartu BPJS Kesehatan Orang Tua
- KTP Kedua orang tua
- Mengisi blanko permohonan yang bisa didapatkan di kantor BPJS
Jika data dan dokumen lengkap, hanya butuh waktu 10 menit mendaftarkan anggota baru menjadi peserta BPJS, sekaligus mendapatkan kartu BPJS yang harus dibawa setiap hendak melakukan pengobatan atau rawat inap di klinik, puskesmas, dan rumah sakit.
Beberapa layanan kesehatan yang dapat diperoleh secara gratis oleh peserta BPJS Kesehatan diantaranya yaitu :
- Administrasi pelayanan
- Layanan medis berupa tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif seperti perawatan luka, pencabutan gigi, dan lain-lain.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
- Layanan Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium
- Pelayanan promotif dan preventif berupa penyuluhan kesehatan perseorangan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Rawat inap sesuai indikasi
Namun perlu diketahui bahwa Ketentuan pelayanan juha disesuaikan dengan tingkat atau kelas kepesertaan. Selain pelayanan secara gratis, ada beberapa pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS diantaranya yaitu :
- Pelayanan kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS
- Pelayanan yang tidak sesuai prosedur
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan ataupun yang telah dijamin oleh PT Jasa Raharja
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika, seperti operasi kecantikan dll.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka untuk mengatasi infertilitas (kesuburan)
- Meratakan bentuk gigi
- Gangguan kesehatan yang diakibat kan oleh ketergantungan obat atau alkohol
- Layanan kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat / kejadian luar biasa / wabah
- Gangguan kesehatan yang disebabkan karena menyakiti diri sendiri, seperti upaya bunuh diri.
- Pengobatan komplementer, alternative, dan tradisional diantaranya akupuntur, shin she, dll.
Semoga bermanfaat.
Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir
Reviewed by Admin
on
October 17, 2016
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.