Cara Mengurus Buku Nikah Yang Hilang

Taugitu.com, - Buku/Akta/Surat Nikah adalah buku yang dikeluarkan oleh negara melalui kantor catatan sipil dan kependudukan (Capilduk) atau Kantor Urusan Agama (KUA) yang diberikan kepada seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah resmi melaksakan perkawinan. Buku nikah dijadikan sebagai bukti otentik atau bukti resmi bahwa telah terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang diakui hukum, baik hukum negara ataupun hukum agama. Dengan memiliki buku nikah, maka seorang suami istri berhak mendapatkan pelayanan oleh negara, baik dalam mengurus administratif kependudukan seperti Kartu Keluarga, dan Akta Lahir Anak, pensiun dan lain-lain, ataupun pelayanan dalam urusan keagamaan, semisal pembagian warisan.

Bagaimana jadinya jika seseorang yang telah menikah tetapi tidak tercatat di kantor catatan sipil atau kantor urusan agama ? Jika seorang yang telah menikah namun tidak tercatat di kantor catatan sipil atau KUA otomatis mereka tidak memiliki buku nikah, karena tidak tercatat di catatan sipil atau KUA, maka konsekuensinya yang bersangkutan akan kehilangan sebagian hak-haknya sebagai warga negara karena pernikahan yang dilakukan tidak memiliki dokumen yang sah, yang membuktikan legalitas/keabsahan pernikahan mereka, adapun akibat dari tidak dimilikinya dokumen pernikahan menimbulkan beberapa kendala, misalnya akan terkendala dalam pembuatan akta lahir anak, karena syarat pembuatan akta lahir anak salah satunya yaitu fotocopy buku nikah, tidak dapat dilakukannya proses  pembagian harta gono-gini jika terjadi perceraian disebabkan tidak adanya dokumen pernikahan, dan tentunya di lingkungan masyarakat akan dianggap sebagai pasangan tidak resmi atau kumpul kebo.

Mengurus buku nikah yang hilang

Bagaimana jika Buku Nikah yang dimiliki hilang ! Apakah masih bisa diganti ? 

Kurangnya informasi dan pengetahuan masyarakat terkait prosedur pengurusan penggantian buku nikah yang hilang atau musnah, sering menjadikan masyarakat enggan untuk melapor dan melakukan pengurusan kembali, pandangan masyarakat akan sulitnya birokrasi yang harus dilalui menjadi salah satu faktor penyebabnya, selain itu tak jarang untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat harus rela mengeluarkan rupiah yang tak sedikit. Buku nikah yang hilang ternyata dapat diganti dengan buku nikah yang baru, prosedurnya pun tidak terlalu sulit, asalkan selalu mencari informasi yang akurat dari pihak terkait, yaitu Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan dan Kantor Urusan Agama. berikut ini adalah cara pengurusan surat nikah/akta/buku nikah yang hilang atau musnah, yang kami rangkum dari berbagai sumber resmi, prosedurnya sebagai berikut : mintalah surat pengantar dari perangkat desa, surat pengantar tersebut nantinya digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, membuat surat pernyataan bahwa buku nikah benar-benar hilang, surat pernyataan dilengkapi dengan materai dan dibubuhi tanda tangan, kemudian membawa berkas tersebut ke kantor catatan sipil atau KUA tempat diterbitkannya buku nikah pertama kali, melengkapi dengan berkas pendukung lainnya, diantaranya fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan fotocopy buku nikah yang hilang (jika ada), jika syarat-syarat administratif telah terpenuhi, dan petugas menyatakan dokumen dan data benar, maka petugas akan menerbitkan buku nikah pengganti, atau pemohon dapat memilih apakah menginginkan berbentuk buku nikah pengganti atau dalam bentuk sertifikat nikah, keduanya sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama, dan pada kedua surat pengganti tersebut terdapat keterangan bahwa buku atau sertifikat tersebut adalah duplikat.

Tips : Mengetahui informasi yang akurat tentang perihal tertentu serta tetap melalui prosedur yang benar dapat menghemat waktu, tenaga dan pikiran serta menghindarkan adanya tindakan menyimpang dari oknum yang berdampak kerugian moril dan materiil. Selalu cari informasi dari pihak atau dinas terkait yang berkompeten,  informasi ini hanya sebagai referensi semata, karena mungkin pada wilayah lain akan sedikit berbeda penentuan syarat dan prosedurnya. 

Jika anda juga mengalami kehilangan buku nikah/surat nikah, maka segeralah mengurusnya kembali agar anda tetap mendapatkan hak pelayanan publik sebagai warga negara.

Semoga bermanfaat.
Cara Mengurus Buku Nikah Yang Hilang Cara Mengurus Buku Nikah Yang Hilang Reviewed by Admin on October 16, 2016 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.