Taugitu.com, - Kali ini saya ingin berbagi pengalaman mengurus dan mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan, kebetulan saya memiliki putra yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, sedangkan istri saya adalah peserta BPJS Kesehatan Mandiri, yang harus membayar iuran BPJS setiap bulannya melalui transver bank. Namun beberapa bulan lalu, istri saya memutuskan untuk menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri karena ingin saya alihkan masuk ke tanggunggan saya sebagai Abdi Negara.
Saat menyerahkan berkas perubahan data ke petugas BPJS, petugas kemudian mengecek data dengan memasukkan nomer induk kependudukan (NIK), dan setelah dicek, alangkah kagetnya saya ketika petugas mengatakan kalo kepesertaan BPJS Kesehatan istri saya tidak dapat diaktifkan kembali dan diproses untuk dialihkan kedalam tanggungan saya, sambil menunjukkan layar komputer dihadapan petugas tersebut, ternyata istri saya memiliki tunggakan iuran sebesar Rp. 560.000. Wah, kok bisa ? Tanya saya ke petugas, yang saya tahu, jika kita terlambat membayar iuran BPJS maka kepesertaan kita dinonaktifkan dan kita tidak dapat menggunakan fasilitas kesehatan menggunakan layanan BPJS kesehatan, dan selama tidak membayar iuran, istri saya juga tidak pernah menggunakan fasilitas BPJS untuk berobat/rawat inap. Menurut petugas, memang benar jika kita menunggak iuran, maka keanggotaan kita dinonaktifkan sementara, dan tidak bisa digunakan. Untuk dapat mengaktifkan dan menggunakannya kembali, maka harus terlebih dulu melunasi tunggakan iuran, yaitu sebesar iuran perbulan dikali lamanya tunggakan, maksimal 12 bulan / 1 tahun. Jadi ketika kita tidak membayar iuran, maka kita tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, dan keanggotaan kita dinonaktifkan, tetapi tidak serta merta memutus atau menghilangkan kewajiban iuran bulanan.
Petugas tersebut juga menjelaskan, agar permohonan saya dapat diproses maka saya harus membayar lunas tunggakan iuran melalui bank ataupun non perbankkan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kemudian mengajukan kembali permohonan minimal 1x24 jam untuk memastikan bahwa pembayaran kita telah masuk ke rekening BPJS.
Ternyata anggapan saya selama ini salah, karena iuran BPJS itu wajib dibayar setiap bulan, meskipun kepesertaan kita dinonaktifkan sementara, namun kewajiban membayar iuran wajib dilaksanakan karena kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Seumur Hidup. Jadi bagi anda yang ingin kembali dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan karena menunggak iuran, maka anda harus melakukan pelunasan dulu yah.
Sejak 1 Juli 2016, jika kita menunggak pembayaran selama 1 bulan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan kita dinonaktifkan sementara, dan untuk pelunasan iuran tunggakkan tidak dikenakan denda, kecuali jika dalam tenggang waktu 45 hari sejak kepesertaan BPJS Kesehatan diaktifkan, kita menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk rawat inap, maka kita dikenakan denda sebesar 2.5% dari biaya rawat inap, dikali lamanya bulan tunggakkan dengan ketentuan tidak lebih dari 12 bulan atau maksimal denda sebesar 30 juta.
Oiya, untuk mengurus perubahan data atau penambahan anggota baru cukup mudah lho, untuk anak silahkan membawa fotocopy (fc) buku nikah, fc Kartu Keluarga, fc akta lahir dan fc askes/BPJS penanggung serta daftar gaji bagi pekerja penerima upah. Sedangkan untuk istri anda wajib membawa fc Akta Nikah, fc KTP elektronik istri, fc Kartu Keluarga, pas photo istri dan fc kartu askes/BPJS penanggung, serta daftar gaji bagi pekerja penerima upah
Demikian sharing pengalaman dari saya, semoga bermanfaat.
Cara Mengaktifkan Kembali Keanggotaan BPJS Kesehatan, Karena Menunggak Iuran.
Reviewed by Admin
on
October 14, 2016
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.