Jakarta, - Pakaian PNS/ASN di seluruh instansi akan segera diseragamkan, baik di pusat maupun daerah,, hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi disela-sela Rapat koordinasi Pendayaagunaan Aparatur Negara di Jakarta, selasa (16/02). Untuk pengaturan pakaian dinas bagi ASN, akan segera diterbitkan Peraturan Presiden untuk menyempurnakan Keppres Nomor 18 tahun 1972 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1980 tentang jenis pakaian dinas. “Pakaian dinas diperlukan untuk menunjang tugas ASN, diperlukan untuk dapat menumbuhkan jiwa korsa, semangat gotong-royong dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan publik” terang Yuddy
Yuddy juga menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke daerah, banyak PNS/ASN memakai pakaian dinas yang berbed-beda, bahkan ada yang menggunakan atribut menyerupai militer, menurut yuddy hal tersebut kurang tepat, kalaupun menggunakan atribut kepangkatan, seharusnya dibuat simpel.
Ditempat yang sama, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini mengungkapkan, bahwa pakaian Dinas bagi ASN haruslah memenuhi beberapa kriteria, diantaranya sederhana, nyaman, serasi dan tentunya haruslah sopan. Ada 3 pakaian dinas bagi ASN, yaitu pakaian resmi, pakaian dinas harian dan pakaian upacara bendera, pakaian dinas harian terbagi menjadi 2, yaitu pakaian kerja umum dan khusus.
Pakaian kerja khusus diperuntukkan bagi ASN yang bekerja pada bidang pelayanan publik secara langsung, seperti petugas bandara, imigrasi, dan bea cukai, sedangkan pakaian dinas umum diperuntukkan bagi ASN yang tidak secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pakaian Kerja Umum terbagi menjadi tiga, yakni pakaian kerja yang digunakan Nasional, Internasional dan Tradisional. Pakaian Nasional terdiri dari kemeja bagi pria / blues bagi wanita berwarna putih dan celana / rok berwarna gelap. Untuk Internasional warna dan model disesuaikan dengan peraturan instansi masing-masing, sedangkan untuk tradisional adalah pakaian yang mencirikan corak budaya dari masing masing daerah, seperti batik, kebaya dll.
Rini juga menambahkan, bahwa pakaian dinas umum untuk ASN tidak diperkenankan menyerupai seragam TNI dan/atau POLRI, baik atribut kepangkatan maupun warnanya. Sedangkan untuk pakaian dinas kerja khusus haruslah disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan dan tidak diperbolehkan pula menggunakan atribut ataupun simbol, dan seragam yang menyerupai pakaian dinas TNI/POLRI.
Selain Peraturan tentang pakaian dinas ASN, kemenpan juga berencana akan memberlakukan kembali aturan yang mewajibkan pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih setiap tanggal 17, untuk meningkatkan rasa nasionalisme, tanggungjawab dan disiplin serta mendukung pelaksanaan gerakan revolusi mental. meskipun di beberapa pemda masih melaksanakan upacara bendera, namun tidak sedikit instansi yang tidak melaksanakannya. oleh karena itu, kemungkinan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih akan segera dicabut.
Berubah Lagi, Pakaian Dinas ASN Akan Diseragamkan Melalui Peraturan Presiden
Reviewed by Admin
on
February 18, 2016
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.