Taugitu.com, Jakarta - Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Nomor 470/296/SJ, Tanggal 29 Januari 2016, perihal KTP Elektronik (KTP-El) berlaku seumur hidup.
Sebagaimana kita tahu, bahwa KTP-El yang dicetak sebelum ditetapkannya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan atau sejak pertama kali dicetak, hanya berlaku selama 5 tahun, namun ketentuan tersebut kini telah dirubah sejak ditetapkannya UU Nomor 24 Tahun 2013, sesuai amanat pasal 101 huruf c "bahwa KTP-El yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 berlaku seumur hidup" Dengan demikian, bagi pemegang KTP-El yang masa berlakunya telah habis, tidak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku KTP-El
Selain itu dalam poin ketiga surat Mendagri, juga memerintahkan kepada para kepala daerah untuk menugaskan kepada unit kerja yang menyelenggarakan layanan publik untuk mematuhi ketentuan tersebut, artinya petugas pelayanan publik wajib memberikan pelayanan bagi para pemegang KTP-El,. meskipun tanggal masa berlaku yang tertera pada kartu telah habis, mereka tetap mendapatkan pelayan publik seperti biasa, khususnya terkait masalah administrasi kependudukan.
Bagikan informasi penting ini kepada seluruh masyarakat dan para petugas layanan publik. Semoga bermanfaat
Kabar Gembira, Kini Seluruh KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup, Tanpa Terkecuali.
Reviewed by Admin
on
January 29, 2016
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.