Taugitu.com, - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Lalu Lintas beberapa waktu lalu telah meluncurkan layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Online. Aplikasi berbasis teknologi Informasi tersebut merupakan hasil kerjasama antara Polri dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang tujuannya adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat ataupun memperpanjang SIM secara real time online dan terintegrasi secara penuh dengan sistem data kependudukan yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri. Sistem layanan ini mulai disosialisasikan (soft launching) bersamaan dengan peringatan hari Korlantas Polri ke-60 yang diperingati di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu 28/9/2015.
Dengan adanya Aplikasi SIM Online, masyarakat diberikan kemudahan dalam mengajukan penerbitan SIM karena dapat dilakukan dari mana saja, jadi penerbitan SIM tidak lagi bersifat kedaerahan.
Syarat Data Dokumen SIM Online |
Istilah SIM “Online” bukan berarti masyarakat dapat memperpanjang SIM sendiri melalui internet, akan tetapi SIM Online yang dimaksud yaitu data diri sang pemilik SIM telah terintegrasi dengan data kependudukan yang dapat diakses secara nasional, SIM dapat diberikan jika data yang dimiliki cocok dengan data kependudukan, diantaranya data sidik jari dan foto.
Masyarakat dapat secara langsung mendatangi layanan SIM Keliling dengan membawa berkas dokumen, ataupun datang langsung ke layanan penerbitan SIM di kantor Satlantas Polres terdekat. Namun, Untuk dapat mendapat pelayanan secara cepat, masyarakat dianjurkan untuk mengisi formulir ataupun mengambil nomor antrian secara online melalui situs SIM Online yang dimiliki oleh masing-masing Salantas Polres.
Syarat Pengisian SIM Online *
Masyarakat dapat secara langsung mendatangi layanan SIM Keliling dengan membawa berkas dokumen, ataupun datang langsung ke layanan penerbitan SIM di kantor Satlantas Polres terdekat. Namun, Untuk dapat mendapat pelayanan secara cepat, masyarakat dianjurkan untuk mengisi formulir ataupun mengambil nomor antrian secara online melalui situs SIM Online yang dimiliki oleh masing-masing Salantas Polres.
Syarat Pengisian SIM Online *
Baru :
- KTP Asli dan Fotocopy
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Formulir
- Kode Aktivasi
Perpanjangan
- KTP Asli dan Fotocopy
- SIM Asli dan Fotocopy
- Kode Aktivasi
* sumber situs SIM Online Polrestabes Surabaya
Sebagaimana petunjuk dalam situs SIM Online Polrestabes Surabaya dapat dijelaskan, bahwa untuk mengajukan Pembuatan maupun perpanjangan SIM Baru, haruslah melakukan pengisian formulir secara online, kemudian pendaftar akan mendapatkan nomor aktivasi dan nomor antrian yang selanjutnya diserahkan kepada petugas. Namun saat artikel ini ditulis, pada beberapa Polres belum sepenuhnya memberikan layanan SIM online secara penuh, satlantas Polres Malang dan Polres Magetan menyediakan fasilitas perpanjangan SIM hilang dan rusak saja, untuk Satlantas Kebumen hanya menyediakan fasilitas perpanjangan SIM, oleh karena itu silahkan cek terlebih dahulu pada Situs SIM Online di daerah masing-masing. Rencanaya Sistem ini akan mulai aktif pada tanggal 1 Oktober 2015
disadur dari http://kompas.com, http://www.satlantasrestabessby.com/sim
Syarat Dan Tata Cara Membuat SIM Online
Reviewed by Admin
on
September 29, 2015
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.