Taugitu.com, Tahukah anda, bahwa setiap bayi yang lahir wajib dilaporkan dan dicatat dalam register akta lahir, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. bahkan kewajiban tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2006 dan undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Namun terkadang kurangnya sosialisasi dan informasi, serta kurangnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu penyebab masih banyaknya Warga Negara Indonesia yang belum memiliki Akta Lahir, hal tersebut tentunya menjadi penghambat bagi pemerintah dalam menyediakan informasi data kependudukan, dalam rangka memberikan pelayanan publik serta pada bidang pembangunan berbagai sektor. selain berdampak pada hal tersebut, tidak dicatatnya seseorang dalam data kependudukan juga berakibat pada pribadi orang itu sendiri, khususnya dalam pemenuhan haknya mendapatkan pelayanan publik. Kini untuk mendapatkan Akta Lahir menjadi lebih mudah, karena jika dulu penerbitan akta lahir didasarkan atas peristiwa, maka sekarang didasarkan atas domisili, jadi anda bisa membuat akta lahir dimana wilayah domisili yang anda tempati.
Akta Lahir, diartikan sebagai Bukti resmi/autentik yang diterbitkan oleh pemerintah (Catatan Sipil dan Kependudukan) yang menerangkan terjadinya peristiwa kelahiran". Bayi yang dilaporkan akan terdaftar dalam Kartu keluarga (KK) dan akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Penerbitan Akta Lahir menjadi tanggung jawab pemerintah berdasarkan laporan dari orang tua dan/atau orang yang menyaksikan kelahiran, jika keberadaan orang tua atau saksi kelahiran tidak diketahui, maka proses pembuatan Akta Lahir didasarkan atas keterangan orang yang menemukan atau surat keterangan dari pihak berwajib
Syarat Administratif Pembuatan Akta Lahir
Syarat adminitratif untuk mendapatkan Akta Lahir telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, syarat administratif yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Foto copy Akta Nikah / Jika orang tua telah bercerai maka wajib melampirkan akta cerai yang telah dilegalisir pengadilan/KUA
- Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir.
- Foto copy KTP kedua orang tua,( menggunakan KTP sendiri jika telah berumur diatas 17 tahun).
- Foto Copy KTP dari 2 (dua) Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran / orang yang menyaksikan peristiwa kelahiran.
- Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa atau Lurah, Dokter, Bidan, Puskemas/Rumah Sakit.
- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,- (jika dikuasakan dalam pengurusan akta lahir)
Syarat-syarat tersebut merupakan syarat umum pembuatan akta lahir, pada beberapa daerah, diberlakukan syarat tambahan, didasarkan atas peraturan daerah yang berlaku.
Prosedur Penerbitan Akta Lahir
Prosedur adalah rincian proses pemeriksaan berkas administratif sampai dengan penerbitan Akta Lahir, diawali dengan proses pemeriksaan berkas dan verifikasi data oleh petugas, kemudian dilanjutkan dengan penginputan data ke komputer, setelah dicetak maka dilakukan pemeriksaan kembali apakah data yang dimasukkan telah benar, jika sudah, maka Akta Lahir ditandatangani oleh kepala Dinas Catatan Sipil & Kependudukan, sebagai legalitas akhir, dokumen akta lahir dibubuhi dengan distempel. Dalam pembuatan akta lahir tidak dipungut biaya, dan waktu penyelesain penerbitan akta lahir paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, jika terjadi keterlambatan dalam pengajuan pembuatan Kata Lahir, yaitu setelah 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran, maka dikenakan denda menurut peraturan daerah yang berlaku, maksimal 1 juta rupiah.
Kegunaan Akta Lahir
Akta Lahir digunakan sebagai dasar bagi anda untuk mendapatkan hak - hak sebagai masyarakat untuk memperoleh layanan publik, selain itu juga digunakan untuk memenuhi persyaratan dalam berbagai hal, diantaranya :
- Identitas anak
- Melamar pekerjaan
- Mendaftar sekolah
- Mengurus Asuransi
- Pembuatan paspor
- Pendaftaran pernikahan
- Mengurus hak pensiuan, dan lain sebagainya
Catatan :
Berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 /PUU-XI/2013 tanggal
14 Maret 2013, ketentuan tentang batas waktu 1 (satu) tahun dan
persyaratan penetapan pengadilan yang diisyaratkan dalam pasal 32
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dibatalkan. Dengan demikian pencatatan
kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran
tidak melalui penetapan pengadilan.
Semoga artikel Syarat dan Prosedur Pembuatan Akta Lahir dapat bermanfaat bagi para pembaca. terima kasih
Referensi : UU Nomor 23 tahun 2006, UU No 24 Tahun 2014
Syarat Dan Prosedur Pembuatan Akta Lahir
Reviewed by Admin
on
May 04, 2015
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.