taugitu.com, Kehamilan adalah hal yang paling membahagiakan bagi pasangan suami - istri, apalagi bagi pasangan yang baru menikah dan sangat menginginkan segera mempunyai momongan,
Masa kehamilan normal seorang Ibu adalah 9 bulan sejak awal kehamilan, bagi Ibu hamil senantiasa dianjurkan oleh para ahli kesehatan untuk senantiasa memenuhi kebutuhan nutrisi demi memenuhi kebutuhan gizi bagi tubuh sang Ibu dan calon Bayi dalam rahimnya, selain kebutuhan jasmani.
Seorang Ibu hamil juga dianjukan untuk banyak melakukan kegiatan keagamaan dalam rangka memenuhi kebutuhan rohani serta sebagai bentuk doa dan harapan bagi kebaikan Ibu dan calon sang Buah Hati.
Dalam tradisi masyarakat Indonesia, masa kehamilan seorang Ibu sering diikuti oleh acara syukuran / perayaan masa kehamilan, perayaan yang sering dilakukan dalam tradisi masyarakat indonesia diantaranya tradisi 3 bulanan, 4 bulanan dan 7 bulanan masa kehamilan.
Dalam melaksanakan tradisi / syukuran tersebut sering diisi dengan berbagai kegiatan diantaranya doa, sholawatan, dan membaca ayat-ayat Al Qur'an. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan sebagai rasa syukur terhadap Allah SWT, serta memohonkan kebaikan terhadap Ibu dan Calon Bayi.
Apakah Hukum Merayakan Syukuran tersebut diperbolehkan? sebenarnya dalam agama Islam tidak ada dasar yang mensyariatkan acara peringatan tersebut, namun dalam fikih disebutkan bahwa selama acara kegiatan tersebut mengandung unsur-unsur kebaikan diantaranya shodaqoh, sholawat dan qiratu Qur'an maka diperbolehkan. Namun kegiatan yang mengandung unsur yang melenceng seperti mandi kembang, memecahkan kendi tidak dibolehkan/tidak dianjurkan.
Mengapa masyarakat Indonesia mengadakan Syukuran 3, 4 dan 7 Bulanan ? Mayoritas masyarakat Indonesia masih sangat memegang tradisi, dan perayaan tersebut sebgai bentuk rasa syukur dan juga menjaga tradisi turun temurun.
Namun, bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam, lebih banyak mengadakan syukuran 4 bulanan, karena dalam agama Islam dijelaskan bahwa proses kehamilan 1 - 4 bulan adalah proses inti terjadinya manusia, diawali dengan terjadinya nuftah, kemudian alaqah atau segumpal darah, dan menjadi segumpal daging, kemudian pada umur janin 120 hari atau 4 bulan, Allah SWT mengutus malaikat untuk meniupkan ruh kepada sang janin. hal tersebut dijelaskan dalam Hadist Riwayat Bukhari Muslim yang artinya seperti berikut :
Dari hadist diataslah kemudian masyarakat menjadikan dasar perhitungan waktu diadakannya acara syukuran, karena di masa 4 bulan kehamilan, sang janin sudah mempunyai Ruh. Dalam membaca surat Al Qur'an dalam acara syukuran juga tidak ada ketentuan khusus, namun dianjurkan untuk membaca Ayat-ayat yang berisi pendidikan, seperti Surat Al Luqman yang menceritakan kisah seorang Ayah bernama Luqman yang memberikan pendidikan aqidah ahlak, keimanan dan pendidikan ibadah.
Selain itu, hendaknya acara syukuran diisi dengan doa permohonan kebaikan bagi calon anak, agar kelak menjadi manusia yang berakhlak mulia, taat kepada Allah SWT, dimudahkan rizki serta diberkahkan umurnya, sehingga menjadi manusia yang berguna dan bermanfaat bagi Agama dan Negaranya.
Demikian artikel mengenai Hukum Syukuran 4 Bulanan Masa Kehamilan, semoga bermanfaat menambah khasanah keilmuan dan pengetahuan kita. Mohon teguran dan saran jika ada kesalahan dalam tulisan.
Hukum Syukuran 4 Bulanan Masa Kehamilan
Reviewed by Admin
on
April 13, 2015
Rating:
yang saya pahami, bahwa syukuran yang ada di Indonesia merupakan hasil keratifitas Ulama terdahulu dalam menanamkan nilai keislaman kepada masyarakat Indonesia. Jadi mereka "para ulama" mendesign Tradisi agar didalamnya terdapat nilai keislaman.... bisa dikatakan Mentradisikan Islam, dan Mengislamkan Tradisi... hehehe
ReplyDeletesetuju mas,ya memang begitu cara ulama dulu sebagai salah satu strategi menyebarkan agama Islam..
DeleteOm Bujo, ijin share yakk...
DeleteSilahkan ... hehehe
Delete