Taugitu,com, - Apakah anda tahu yang dimaksud dengan kendaraan bermotor ? Kendaraan bermotor adalah alat yang dijadikan sebagai kendarann yang dalam pergerakkanya digerakkan oleh peralatan teknik, dan digunakan dalam transportasi darat.
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki surat bukti kepemilikan bermotor, yang dibuktikan dengan buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan wajib untuk didaftarkan dan disahkan sesuai identitas kepemilikan yang didaftarkan, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK (STNK), pemilik kendaraan bermotor juga wajib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, dan akan dikenakan sanksi/denda jika pemilik terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemerintah melalui Samsat kini mulai melayani pembayaran PKB secara online, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dalam memenuhi kewajibannya. Namun terkadang, karena faktor kesibukan dan faktor lain, pemilik kendaraan bermotor lupa menunaikan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. jika hal tersebut terjadi, maka sang pemilik kendaraan harus membayar lebih pajak kendaraannya, karena akan dikenakan sanksi berupa denda.
Besarnya Tarif pajak kendaran bermotor diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang penetapan minimal dan maksimal tarif pajak, yang menyerahkan kepastian besarnya tarif pajak kepada daerah / provinsi masing-masing.
Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan mengakibatkan sang pemilik / penguasa kendaraan bermotor dapat dikenakan biaya tambahan sebagai denda atas keterlambatan pembayaran.
Opini yang berkembang di masyarakat, bahwa besarnya denda keterlambatan pembayaran pajak 1 hari sama dengan besarnya denda keterlambatan 1 tahun, opini tersebut ternyata salah besar, karena penentuan besarnya keterlambatan pembayaran pajak telah ditentukan dengan rumus perhitungan. Namun khusus denda untuk Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah dihitung satu tahun, saat ini untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 32.000/tahun, dan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp. 100.000/tahun.
Cara mudah menghitung besarnya denda.
Sebelum mengetahui cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor, anda wajib mengetahui istilah yang tertera dalam Bukti Pembayaran Pajak Daerah PKB, BBN KB, dan SWDKLLJ.
- BBN KB adalah Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, besarnya 10% dari harga faktur kendaraan baru atau 2/3 dari pajak untuk kendaraan bekas
- PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor, yang ebsarnya adalah 1.5% dari nilai harga jual kendaraan
- SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dana ini dikelola oleh Jasa Raharja
- Biaya ADM STNK adalah biaya administrasi pencetakkan/penerbitan STNK
- Biaya ADM TNKB adalah biaya administrasi pembuatan Plat Nomor.
Nah, jika anda sudah mengetahui istilah tersebut, maka saatnya anda mengetahui cara menghitung besarnya denda dan jumlah total yang harus anda bayar untuk biaya pajak kendaraan.
Rumus menghitung pajak kendaraan adalah sebagi berikut :
PKB x 25% x n/12 (n adalah lamanya waktu keterlambatan misalnya 1 bulan, 2 bulan, jika terlambat 1 bulan 1 hari, maka dibulatkan menjadi 2 bulan)
Sebagai contoh :
Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor roda dua selama 3 bulan,
Pajak anda di STNK tertulis
PKB >> Rp. 200.000
SWDKLLJ >> Rp. 35.000,
Total pajak : Rp. 235.000
maka untuk menghitung DENDA adalah sebagai berikut
200.000 x 25% x 3/12 = 37.500 (denda PKB)
SWDKLLJ >> Rp. 32.000 (denda SWDKLLJ)
Total Denda : Rp. 69.500
jadi total yang harus anda bayar adalah sebesar Rp. 235.000 + Rp. 69.500 = Rp. 304.500
Dari perhitungan diatas dapat disimpulkan, bahwa denda kendaraan bermotor ada dua jenis, yaitu denda Pajak Kendaraan bermotor dan Denda SWDKLLJ, maka untuk menghindari denda, anda harus membayar Pajak kendaraan Bermotor anda tepat waktu.
Demikian artikel "Cara Cepat dan Mudah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor" Semoga bermanfaat
Cara Cepat dan Mudah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Reviewed by Admin
on
April 10, 2015
Rating:
info menarik
ReplyDeletebisa bayar tepat waktu nih
terima kasih ya
sama-sama gan..
DeleteSaya tertarik dengan informasi mengenai perpajakan diatas. Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis mengenai pajak yang bisa anda kunjungi di Mengenai Pajak
ReplyDeletesalam,
ReplyDeleteingin coba share apakah hitungan masing" pkb berbeda ya.
Saya baru bayar pajak kendaraan, jatuh tempo pajak saya 27-11-2015, saya bayar keesokan hari tgl 28-11-2015 nya malah sudah didenda.
dari total pokok pkb 204.000 + sanksi adm 51.000 jadi total pkb =255.000, pokok swdkllj 35.000 sanksi 32.000 total swdkllj =67.000
Total keseluruhan yg harus saya bayar sebesar =322.000.
Dari hitungan yg saudara sampaikan, saudara dikenakan denda 25%. Jadi saudara terkena denda 51.000. Setau saya belum ada aturan baru ttg cara perhitungan denda pajak kendaraan. Seharusnya, pajak PKB saudara 204.000 x 25% x 1/12
Delete= 51.000 × 1/12 = 4.250
1 adalah 1 bulan hasil pembulatan keterlambatan 1hr dibulatkan mjd 1bulan, 12 adalah jumlah bulan dalam setahun, silahkan saudara browsing, hampir semua cara menghitung denda adalah seperti artikel diatas. Terima kasih